Stock File PDS Sumber Pencemaran Laut Lampia

oleh
oleh

Upos,Luwu Timur- Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, meminta PT Panca Digital Solution bertanggung jawab atas Pencemaran Lingkungan yang terjadi laut Lampia.Klaim ini berdasarkan surat Pemkab Lutim  yang di Kirim ke Perusahaan tersebut 31 Oktober 2018.

Prihal surat yang ditanda tangani Sekda Lutim Bachri Suli sifatnya Instruksi untuk Penanggulangan Pencemaran dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup.

Pemerintah Luwu Timur, menerbitkan surat tersebut setelah  Dinas Lingkungan Hidup Lutim melakukan monitoring pengawasan  di lokasi IUP Oprasi Produksi PT Panca Digital Solution ,17 Oktober 2018 lalu.

Hasilnya, ditemukan penyebab terjadinya penumpukan sedimen dan perubahan warna laut menjadi merah pada pesisir Laut Lampia berasal dari tumpukan material stock file PT PDS.

Untuk itu diminta PT PDS segera melakukan Penanggulangan dan Pemulihan Pencemaran Lingkungan sebagai mana di amanatkan dalam UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 54 (1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan Lingkungan Hidup wajib melakukan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

(2) Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan Penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur  pencemar, Remediasi, Rehabilitasi,Restorasi dan atau cara lain yang sesuai dengan perkembangan  Ilmu Pengetahuan dan teknologi.(Ujungpandang.pos /Momo )

 

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.