Stiker Caleg Menempel di Rumah Ibadah, Bawaslu Luwu Ambil Tindakan Tegas

oleh
oleh

UPOS, Luwu– Terkait adanya pemasangan stiker foto dan nama salah satu Calon Anggota DPR RI pada Masjid Babul Janna, Dusun Salupatani, Desa Padang Kalua, Kec. Bua, Kab. Luwu, Bawaslu Luwu segera bertindak.

Menurut Komisioner Bawaslu Luwu, Kaharuddin kepada Ujungpandang Pos, Rabu (19/12/2018) pagi, pemasangan alat perangan, termasuk stiker pada rumah ibadah bertentangan dengan pasal 31 ayat 2 huruf a PKPU No.23 Tahun 2018.

“PKPU No 23 Tahun 2018, di Pasal 31 ayat 2, huruf a, stiker dilarang ditempel di tempat ibadah. Sudah disampaikan ke jajaran Panwaslu Kecamatan untuk ditelusuri langsung di lapangan. Terkait pelanggaran ketidak adaannya logo dan nomor urut itu nanti dikaji, “kata Kaharuddin.

Lebih jauh Kaharuddin, menjelaskan kalau pun nantinya tidak terpenuhi unsur citra diri, pihaknya akan tetap akan melakukan tindakan.

“Meskipun tidak terpenuhi unsur citra diri, namun karena terpasang di tempat yang dilarang, Pengawas Pemilu dapat memberikan penindakan jika dipasang di tempat yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, “tutup Kaharuddin.

Sebelumnya, tembok pagar Masjid Babul Janna nampak dipenuhi stiker salah satu Caleg DPR RI.(Ujungpandang Pos/Zadly)

No More Posts Available.

No more pages to load.