Soal Tanah Pacuan Kuda, LKBH Makassar Peringatkan Walikota

oleh
oleh

UPOS, Makassar– Upaya Walikota Makassar, yang ingin mengubah tanah lahan pacuan kuda Makassar yang terletak di Jalan Daeng Tata Raya, Parangtambung, mendapatkan peringatan dari LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum).

“Tindakan Walikota Makassar itu ilegal, karena tanah pacuan kuda Parangtambung Makassar merupakan tanah pribadi milik Supu Bin Baso Palajarang yang kini telah dikuasai dan diduduki ahli waris, “ungkap Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar ketika mengunjungi lokasi Pacuan Kuda Parangtambung Makassar, Senin (08/03/2021).

Penguasaan lahan pacuan kuda, berdasarkan bukti surat yang diperlihatkan Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, terbit di tahun 1958 yang menerangkan sejak 1935 telah dikuasai dan dibayarkan pajaknya, dan ada pula pembayaran pajak tanah di tahun 1985, 1986, 1987 dan 1988.

“Berdasarkan surat atas nama Supu Bin Baso Palajarang, tanah seluas 7 hektar lebih ini, dikuasai sebelum Indonesia merdeka yakni 1935, kemudian diperkuat dengan pencatatan pajak tanah di tahun 1985, 1986, 1987 dan 1988, serta buku tanah dari kelurahan Parangtambung tercatat berada pada Rincik Kohir 174 CI, Persil 14A SIII, 14B SIII dan 15B SIII, “tutur Muhammad Sirul Haq.

Selain itu, menurutnya fakta dilapangan adanya bangunan stadion Pacuan Kuda Parangtambung Makassar, dikarenakan pada tahun 1957 digelar PON IV di Makassar, sehingga Presiden Soekarno kala itu meminjam lahan karena terbilang cukup luas dan sesuai peruntukan laga balapan kuda.

“Betul, bangunan stadion Pacuan Kuda Parangtambung Makassar ini, dibangun oleh pemerintah pusat untuk kepentingan kegiatan Pekan Olahraga Nasional ke 4 di Makassar, setelah itu pengelolaan ditangani pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan, “terangnya.

“Jadi masuknya YOSS (Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan) membuat sertifikat hak pakai 1995, berdasarkan rekomendasi KONI Sulsel untuk mengelola stadion Pacuan Kuda Parangtambung Makassar, tapi faktanya tidak dikelola sebagaimana mestinya termasuk transparansi pendapatan hasil pengelolaan, “tambah Muhammad Sirul Haq.

“Sertifikat YOSS (Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan) yang diperlihatkan kepada wartawan, terbit tahun 1995 yang telah gugur di tahun 2020, karena masa berlaku 25 tahun tidak diperpanjang, menandakan telah berakhir keberadaannya, “jelasnya.

“Untuk itulah, LKBH Makassar selaku kuasa hukum ahli waris Supu Bin Baso Palajarang menghimbau kepada YOSS, Walikota Makassar, Gubernur Sulsel, BPN Makassar untuk tidak mengganggu lagi lahan pacuan kuda Parangtambung Makassar, karena merupakan kepunyaan Supu Bin Baso Palajarang sebagai pemilik yang sah, “tutup Muhammad Sirul Haq.

No More Posts Available.

No more pages to load.