Soal Sepeda Motor yang Dicuri di Warkop, Ini Penjelasan Kapolres Takalar

oleh -19 Dilihat
oleh

UPOS, Takalar– Kapolres Takalar, AKBP Beny Murjayanto memimpin Press Release pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), didampingi Wakapolres Takalar, Kompol H. Abd. Malik dan Kasat Reskrim, AKP Arham Gusdiar di Aula 99 Mako Polres Takalar, Jalan H. M. Daeng Manjarungi, Kab. Takalar, Senin (01/03/2021).

Kapolres Takalar mengungkapkan, bahwa tersangka berinisial MN (26) warga Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar telah melakukan pencurian sepeda motor merek Yamaha N-MAX berwarna Hitam dengan nomor Polisi DD 2388 PY di depan Warkop 75, Biring Balang, Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.

“Awalnya tersangka MN datang ke warkop 75 dan ingin meminjam sepeda motor yang kepada M. Yusran selaku karyawan yang sedang berjaga di warkop 75, kemudian M. Yusran meminjamkan sepeda motor Yamaha Xeon, namun karena motor tersebut tidak memiliki bahan bakar maka tersangka mengembalikan kunci motor tersebut dan tersangka melihat kunci sepeda motor yang lain yakni kunci sepeda motor Yamaha Nmax, “jelas Kapolres.

“Selanjutnya tersangka meminta meminjam sepeda motor Yamaha Nmax tersebut namun M. Yusran melarang dan tidak memperbolehkannya karena sepeda motor tersebut bukan miliknya, namun tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik sepeda motor tersebut, tersangka mengambil dan membawa kabur sepeda motor Yamaha N Max DD 2388 PY, ”tambah Kapolres.

Panangkapan berawal setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa motor Yamaha NMAX yang di curi di depan Warkop 75 di kuasi oleh MN.

Selanjutnya, tim mendapatkan informasi bahwa MN berada di rumah orang tuanya di Soreang Jipang, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa. Sehingga tim bergerak cepat ke rumah tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.

Karena perbuatannya, tersangka MN (26) kemudian diamankan oleh Resmob Sat Reskrim Polres Takalar beserta barang bukti motor Yamaha N-Max di Mapolres Takalar, tersangka kemudian disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana dengan acaman hukuman paling lama 5 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.