Soal PT CLM, Ini Kata KPK

oleh
oleh

UPOS, Luwu Timur– Terkait Oprasional PT Citra Lampia yang diduga beroperasi tanpa izin Amdal di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Dwi Aprilia Linda yang merupakan Satgas Pencegahan Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan itu masalah serius.

Kasus ini akan dibuat forum khusus dan akan dibahas lebih dalam. “Kalau begitu Kondisinya ini masalah serius, ini harus dibahas lewat forum khusus, “ujar Dwi.

Dwi menyebut, dalam pertemuan monitoring dengan OPD di Luwu Timur (Lutim), perizinan salah satu yang menjadi perhatian KPK.

“Ini ranahnya provinsi ya karena disana izinnya terbit. Ini masalah akan menjadi perhatian KPK, apalagi sudah melakukan pengapalan yang patut diduga tanpa Izin ini perlu pencermatan, kenapa sampai demikian, “kata Dwi.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menerbitkan surat peringatan ke Pihak PT CLM agar tidak melakukan pengapalan matrial nikkel sebelum lengkap izin Amdal dan pembangunan terminal khusus.

Surat tertanggal 31 Oktober 2018 tersebut sebagai bentuk ketegasan Pemerintah Lutim dalam menegakkan aturan pertambangan yang berlangsung di wilayahnya.

Meskipun sudah dilarang pihak CLM diduga sudah tiga kali melakukan pengapalan matrial Nikkel tujuan Bantaeng.(Ujungpandang Pos/momo)

No More Posts Available.

No more pages to load.