Soal Maklumat Kapolri, Ini Kata HNW

oleh
oleh
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW).(Foto : Int.)

JAKARTA– Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI), dikritisi oleh komunitas Pers lantaran dalam maklumat tersebut ada pasal yang mengancam tugas jurnalis dan media.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, hak mendapat Informasi bagian dari HAM yang dilindungi UUD NRI 1945.

“Dan hanya bisa dibatasi oleh UU bukan oleh Maklumat Kapolri. Dukung Ketua Dewan Pers” tulis HNW melalui akun twitter pribadinya @hnurwahid dikutip pada Sabtu (2/1/2020).

Wakil Ketua MPR ini juga menduga, Maklumat Kapolri berpotensi menutup kasus tewasnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak pihak polisi di KM 50 Tol Jakarta- Cikampek.

“Sebab larangan akses/liputan konten soal FPI, berpotensi tutup pengusutan tewasnya 6 laskar FPI, “pungkas HNW.

No More Posts Available.

No more pages to load.