Soal Aturan Baru BPJS, Menkes Minta Penundaan

oleh
oleh
Menteri Kesehatan Republik Indenesia, Nila Moeloek.(Foto : Int.)

JAKARTA- Nila Moeloek yang merupakan Menteri Kesehatan Republik Indenesia meminta agar pelaksanaan aturan baru BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perdiyan (Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan) Nomor 5/2018 ditunda. Hal itu dia sampaikan saat acara sarasehan dengan tema Profesionalisme Menuju Universal Health Coverage kemarin.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof. dr. Ilham Oetama Marsis SpOG(K) mengapresiasi keputusan Menkes.

”PB IDI tetap akan mendukung program JKN untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia dengan memberikan pelayanan yang sesuai standar. Dengan situasi saat ini, Pemerintah mestinya tidak mengorbankan kepentingan masyarakat, mutu layanan, dan keselamatan pasien, ”tuturnya.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat kemarin menegaskan berlakunya tiga Perdiyan bukan berarti penjaminan akan pelayanan kesehatan katarak, fisioterapi dan bayi baru lahir sehat diberhentikan atau dicabut. ”Perdir itu terbit dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan, ”kata Nopi.

Nopi menjelaskan, dalam peraturan mengenai pelayanan katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak. Peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan. Penjaminan juga memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi kompetensi.

Lebih lanjut Nopi menjelaskan terkait dengan peraturan mengenai bayi baru lahir sehat, disampaikan bahwa BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik persalinan normal (baik dengan penyulit maupun tanpa penyulit, Red) maupun tindakan bedah caesar. Termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir yang dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan untuk ibunya.

”Namun apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, maka diatur dalam Perdirjampelkes Nomor 3, faskes dapat menagihkan klaim diluar paket persalinan,” katanya.

Sedangkan terkait dengan peraturan yang mengatur tentang rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdiryan Nomor 5.

”Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan tiga peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS,” ungkapnya.

Dia mengatakan penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini. BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan. (*)

Aturan Baru BPJS Kesehatan yang Kontroversial

  1. Pelayanan fisioterapi maksimal dua kali seminggu.
  2. Rumah sakit yang tidak memiliki dokter spesialis rehabilitasi medik tidak bisa mengajukan klaim biaya fisioterapi kepada BPJS Kesehatan.

Imbas Aturan Baru

  1. Ikatan Fisioterapi Indonesia menginstruksikan semua fisioterapis di seluruh rumah sakit untuk menghentikan layanan fisioterapi bagi pasien BPJS Kesehatan dengan atau tanpa dokter spesialis sebelum ada kejelasan pelayanan fisioterapi dapat diterapkan sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan fisioterapis.
  2. Hingga tadi malam pukul 20.00, sudah 186 rumah sakit menghentikan pelayanan fisioterapi bagi pasien BPJS Kesehatan.
  3. Sejumlah pasien BPJS Kesehatan yang datang ke rumah sakit untuk fisioterapi kecele. Sebagian membatalkan fisioterapi karena tak punya biaya.

Contoh Penyakit yang Membutuhkan Fisioterapi

Stroke, osteoporosis, rematik, cedera olahraga, gangguan tumbuh kembang anak, ADHD (attention deficit hyperactivity disorder), gangguan pendengaran, sinusitis, dan vertigo.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.