Sistem Ganjil-Genap Kembali Berlaku di Jakarta, Motor Termasuk

oleh
oleh
Foto: Suara.com

UPOS, Jakarta- Setelah ditidiakan sementara selama masa pandemi Covid1-19, sistem ganjil-genap kembali diberlakukan di DKI Jakarta yang kini memasuki masa PSBB Transisi DKI Jakarta hingga 18 Juni mendatang.

Jika sebelumnya aturan ganjil-genap cuma berlaku untuk kendaraan roda empat ke atas, kali ini roda dua juga dikenakan aturan.

Aturan itu termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020. “Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” bunyi Pasal 17 ayat (2).

Pada Pasal 18 ayat 1, dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih dan roda 2 dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, begitupun sebaliknya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan adanya aturan ganjil-genap kali ini bukan sebagai pengendalian kemacetan, tapi mengatur jumlah orang bepergian. Khususnya acuan bagi perusahaan untuk mengatur karyawan yang bekerja dari kantor, yang hanya boleh 50 persen dan dibagi 2 shift.

“Kita sampaikan pesan kenapa ada ganjil-genap. Bukan pengendalian kemacetan, tapi untuk pengendalian jumlah orang bepergian,” kata Anies, dikutip dari Kumparan, pada Sabtu (6/6/2020).

Meski sudah resmi diatur dalam Pergub, hingga kini berlakunya sistem ganjil genap belum diputuskan. Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo, mengatakan ganjil-genap tetap ditiadakan selama pekan pertama PSBB transisi.

“Gage (ganjil-genap) sampai minggu depan tetap ditiadakan dan akan kami lakukan evaluasi,” singkat Syafrin.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebut keputusan berlakunya ganjil genap akan ditentukan pekan depan.

“Kami pastikan untuk waktu sekitar tanggal 12 atau 13 Juni 2020 nanti akan ada keputusan apa nantimya ganjil-genap bisa diberlakukan,” jelasnya.

Selama tujuh hari, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta akan mengevaluasi kepadatan lalu lintas mobil dan motor di Jakarta. Sebab, peniadaan ganjil genap pada dasarnya untuk mengurangi penyebaran virus corona di transportasi umum. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.