Sidang Perdana Roro Fitria, Jaksa Ungkap 3 Fakta Baru

oleh
oleh

UPOS, JakartaSidang perdana terkait kasus narkoba yang mendudukkan terdakwa Roro Fitria  di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum itu disimak Roro Fitria dengan serius.

Ada beberapa kejadian menarik jelang sidang Roro Fitria. Selain berpenampilan modis, pesinetron Islam KTP itu juga sempat menangis sebelum hakim datang ke ruang sidang.

Selain itu ada tiga fakta baru tentang Roro Fitria yang terungkap yakni:
terdakwa dua kali memesan sabu,
“Awalnya, Selasa 13 Februari jam 23.00 WIB terdakwa menghubungi Wawan Hartawan untuk meminta mencarikan sabu,” ujar jaksa penuntut umum, Sarwoto, dalam pembacaan dakwaan.

“Selanjutnya, terdakwa melakukan transfer sebesar Rp 5 juta dari rekening BCA atas nama Roro Fitria ke Wawan di BCA atas nama Wawan. Masing-masing sebesar Rp 1 juta untuk pembayaran jasa Wawan, sedangkan sisanya Rp 4 juta untuk pembelian sabu seberat 3 gram,” sambungnya.

Fakta kedua terdakwa menggunakan nama ibunya untuk pengiriman barang haram,
“Selanjutnya terdakwa meminta agar sabu tersebut dikirim melalui ojek online yang beralamat di Jalan Durian Raya no 23 D, Ragunan, Jakarta Selatan. Di mana terdakwa menggunakan nama ibunya,” ucap Roro Fitria.

Fakta ketiga terdakwa langsung mengakui saat penangkapan barang sabu merupakan miliknya,
“Jam 12.30 WIB terdakwa keluar rumah untuk menunggu ojek online yang dimaksud. Namun tiba-tiba datang saksi Wawan Hartawan dan saksi Supriyono Setiawan saksi beserta tim Polda Metro Jaya,” tuturnya.

“Selanjutnya menjelaskan pada terdakwa kemudian saksi tersebut mengakui dan menunjukkan bukti percakapan. Kemudian terdakwa mengakui dan dibawa ke Polda Metro Jaya,” tandas JPU. (Ujungpandang Pos/*)

No More Posts Available.

No more pages to load.