Serahkan Sertifikat Tanah, Bupati Lutra Berharap Begini

oleh
oleh

UPOS, Luwu Utara– Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menghadiri acara penyerahan sertifikat hak milik atas tanah PTSL tahun 2018 di desa Tulung Indah, Kecamatan Sukamaju, Kab. Luwu Utara, Selasa (19/02/2019).

Penyerahan yang dilakukan langsung oleh kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Dadang Suhendi tersebut dihadiri oleh Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola, perwira penghubung Mayor CBA Sengke, Kajari Luwu Utara Indawan Kusnadi, Anggota DPRD kabupaten Luwu Utara, Rudi Hartono, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Muh. Asdhar, para camat dan para pimpinan SKPD.

Kepala kantor BPN Luwu Utara dalam laporannya menyampaikan bahwa untuk penyerahan sertifikat PTSL di Kab. Luwu Utara yaitu desa Tulung Indah sebanyak 1.100, Sesa Banyuurip 250, Desa Salulemo 250 dan Desa Baju- baju 250, jadi jumlah penyerahan sertifikat PTSL di Kab. Luwu Utara tahun 2018 sebanyak 1.850.

Bupati Luwu Utara Indah Putri dalam sambutannya menyampaikan untuk rombongan BPN provinsi selamat datang di Kabupaten Luwu Utara, kabupaten yang paling luas di Sulawesi Selatan.

Indah putri juga menyampaikan bahwa sertifikat yang diberikan ini Untuk memberikkan kepastian lahan yang dimiliki dan upaya untuk mengamankan aset.

“Kita bersyukur dalam beberapa waktu terakhir Luwu Utara mendapatkan aset yang tidak sedikit yang diukur dan berwujud sertifikat dan tahun ini saya yakin angkanya tidak kurang dan dengan kedatangan Kakanwil, angka yang ada akan bertambah, karna kami percaya dengan hadirnya pejabat di suatu daerah merupakan berkah bagi daerah tersebut, “ujarnya.

“Kami titip bahwa mohon dukungan sertifikat untuk semua fasum rumah ibadah, Pemda akan mengalokasikan anggaran untuk percepatan persertifikasian rumah ibadah agar kita semua bisa tenang dalam beribadah, “tambahnya.

Sementara itu kakanwil BPN provinsi dalam sambutannya menyampaikan bahwa dia telah berencana dari 6 bulan yang lalu ingin ke Luwu Utara dan Alhamdulillah baru terwujud hari ini.

Dadang Suhendi juga menambahkan bahwa untuk menghilangkan paradigma lama tentang pengurusan sertifikat yang susah dan mahal, Karna saat ini pengurusan sudah sangat mudah dan murah.

“Kalau untuk solusi rumah ibadah yang di sampaikan ibu Bupati tadi harus ada solusi, minta di daerah untuk alokasikan anggarannya, kami dari provinsi sanggup selesaikan 2- 3 bulan, “tutup Dadang Suhendi.(Ujungpandang Pos/Hms)

No More Posts Available.

No more pages to load.