Sejumlah Oknum Polisi Diduga Bekingi dan Kuasai Mobil Bodong

oleh
oleh

Dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam sejumlah jaringan bisnis dan peredaran mobil- mobil bodong atau kendaraan tanpa surat- surat yang jelas, ternyata bukan hanya isapan jempol semata.

Tak hanya diduga sebagai beking dari pengguna mobil bodong, namun sejumlah oknum tersebut juga diduga sebagai pengguna langsung mobil bodong, khususnya mobil hasil penggelapan dari sejumlah perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor.

Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil investigasi tim redaksi Ujungpandang Pos di lapangan beberapa minggu terakhir ini, khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Untuk di wilayah Luwu Raya, sejumlah oknum polisi diduga menggunakan langsung mobil bodong atau kendaraan yang bermasalah dengan perusahaan pembiayaan, khususnya yang sudah bertahun- tahun tidak dibayar ke perusahaan pembiayaan, serta telah berstatus Write Off (WO).

Seperti yang dilakukan oleh oknum polisi di Kota Palopo yang berinisial K, yang didapati menguasai mobil jenis Toyota ETIOS E dengan warna hitam dan ditempeli nomor polisi DD 1017 RU, namun setelah ditelusuri lebih jauh, diketahui nomor polisi kendaraan oknum tersebut diduga palsu, dikarenakan nomor kendaraan tersebut yang sebenarnya adalah DM 1821 F, bahkan warna kendaraan sebenarnya adalah warna putih yang sengaja dikaburkan dengan stiker warna hitam, lebih mirisnya lagi kendaraan milik oknum tersebut bukan atas namanya di permohonan kredit perusahaan asalnya OTO Multiartha Nas 9 di Gorontalo, serta bertahun- tahun telah dicari oleh pihak perusahaan pembiayaan.

Saat oknum K ditanyai mengenai kendaraan miliknya, K akhirnya jujur dan mengatakan bahwa kendaraan tersebut hasil gadai dari temannya dan dirinya juga sudah dilaporkan ke Polda Sulsel terkait mobil tersebut.

“Saya bantu teman letting yang butuh uang, jadi saya pegang ini mobil, “kata K saat didatangi kediamannya di Asrama Polisi Polres Palopo.

Selain itu K juga mengungkapkan bahwa dirinya saat ini menguasai mobil tersebut lantaran dengan status pinjam pakai di Polda Sulsel. Namun sayang K tidak mampu memperlihatkan dokumen tertulis yang membuktikan kalau mobil tersebut berstatus pinjam pakai dari Polda Sulsel.

Selain K, ada juga oknum polisi di Kabupaten Luwu yang baru- baru ini, menghalangi pihak perusahaan penerima kuasa dari pembiayaan untuk mengamankan aset kendaraan miliknya yang diduga ikut digelapkan dan dikuasai oleh oknum pegawai Dinas Pemadam Kebakaran Kab. Luwu yang berinisial R, dengan nomor kendaraan palsu DD 1403 FD.

Yang lebih parah lagi, seorang oknum polisi berinisial D yang juga adalah ajudan salah satu kepala daerah di Luwu Raya dikabarkan ikut menguasai mobil bodong hasil penggelapan dari perusahaan pembiayaan kendaraan, yang dimana mobil yang dikuasi oleh D bukan merupakan atas namanya di permohonan kredit mobil itu dan mobil tersebut juga baru satu kali bayar ansuran, serta sudah bertahun- tahun tidak memenuhi kewajibannya.

Pihak perusahaan asal kendaraan tersebut melalui pihak ketiganya beberapa kali gagal mengamankan aset kendaraan yang dikuasai oleh D lantaran mendapatkan perlawanan dari oknum tersebut, walaupun pihak perusahaan telah melengkapi dokumen, seperti jaminan fidusia, surat perintah penarikan, serta sejumlah kelengkapan admistrasi lainnya.

Sampai berita ini diturunkan tim redaksi masih terus melakukan penelusuran mengenai oknum aparat penegak hukum lainnya yang terlibat dalam jaringan mobil bodong di sejumlah daerah.(Ujungpandang Pos/Tim)