Sebagian Lahan PNP Bakal Diambil Alih Oleh Pemilik Asli

oleh
oleh

UPOS, Palopo– Dinyatakan pemilik satu-satunya oleh inkra putusan MA, Baso Mattotorang diwakili Buya Andi Ikhsan bakal mengambil alih sebagian lahan Pusat Niaga Palopo (PNP) yang menjadi haknya.

Itu ditegaskan oleh Buya Andi Ihksan B Mattotorang saat melakukan ngopi bareng wartawan di Hotel Platinum, Jumat (20/9).

Langkah itu diambil oleh Buya, lantaran pihak Pemkot Palopo tidak memberikan signal itikad baik untuk membayar uang ganti rugi lahan tersebut.

“Kami sisa menunggu hari untuk mengambil lahan kami yang berada di PNP,” kata Buya.

Ia kemudian menjelaskan jika putusan pengadilan, mulai dari PN Palopo, PT Sulselbar, Kasasi dan PK Mahkamah Agung RI telah menetapkan bahwa pemilik satu-satunya tanah seluas 1,9 HA yang sekarang dijadikan pasar sentral telah berkekuatan hukum tetap yang dinyatakan pemilik yang sah adalah Andi Baso Mattotorang.

Dan diperintahkan Wali Kota Palopo
untuk membayar ganti rugi sebesar Rp38 M lebih.

“Namun dengan arogannya Wali Kota Palopo tidak mau melaksanakan putusan MA tersebut secara sukarela.
Bahkan dalam surat Wali Kota Palopo yanh ditujukan kepadad MA meminta MA untuk memerintahkan Ketua PN Palopo agar membuat penetapan NON EKSEKUTABLE atas putusannya sendiri,” beber Buya.

“Keberatan Pemkot Palopo dengan mendalilkan adanya penetapan Pengadilan Agama Pangkajene tentang penetapan Ahli Waris, padahal sejatinya sama sekali tidak ada hubungannya antara putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap dengan Penetapan PA Pangkajene,” lanjut Buya.

Buya juga mengatakan, putusan PN Palopo dan MA membahas tentang harta warisan sedangkan penetapan PA Pangkajene membahas tentang ahli waris.

“Nampak sekali sifat arogannya Pemkot Palopo dengan tidak bersedia membayar ganti rugi rakyatnya dan perbuatan Walikota Palopo kepada rakyatnya seperti ini merupakan preseden sangat tidak terpuji dan bisa ditiru olek rakyatnya yang berakibat tidak adanya kepastian hukum ditengah-tengah masyatakat Palopo pada khususnya,” tegas Buya.

Untuk Ketua PN Palopo, lanjut Buya, merupakan batu ujian berat karena PN Palopo harus mengamankan Putusan Atasannya yaitu Mahkamah Agung RI dengan jalan melakukan eksekusi paksa terhadap Pemkot Palopo.(Tiara)

No More Posts Available.

No more pages to load.