Satu Oknum Kades di Luwu Kembali Diperiksa

oleh
oleh

UPOS, Luwu– Usai menetapkan oknum Kepala Desa (Kades) Parekaju sebagai tersangka, pihak Sentra Gakkumdu Luwu bersama pihak Panwaslu Luwu kembali memeriksa satu orang Kades lagi, lantaran diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu.

Oknum Kades tersebut adalah Kades Tirowali, Kec. Ponrang, Ishak yang baru- baru ini dimintai keterangan atas dugaan melakukan pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 188 Jo 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Komisioner Panwaslu Luwu, Kaharuddin yang juga Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Luwu, Sabtu (7/4/18) siang, membenarkan hal tersebut.

“Klarifikasi tersebut dilakukan terhadap Kepala Desa Tirowali yang diduga melakukan pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 188 Jo 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota, ”kata Kaharuddin.

Selain itu, Kaharuddin juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan banyak sosialisasi terkait aturan yang ada, namun tetap saja ada beberapa oknum yang melanggar.

“Kita sudah lakukan dengan kegiatan pencegahan berupa sosialisasi, bahkan di tingkat kecamatan sudah menyurat secara langsung dalam bentuk penyampaian tentang larangan dan sanksi hukumnya terhadap keterlibatan kepala desa ketika melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon. Pada akhirnya, jika pendekatan hukum secara humanis itu sudah dilakukan, namun saja tetap terjadi pelanggaran maka Panwaslu Kabupaten beserta jajarannya akan menggunakan kewenangan penegakan hukumnya, ”ungkapnya.(Zadly)

No More Posts Available.

No more pages to load.