Satlantas Polres Palopo ‘Tidak Becus’ Layani Pelanggar Lalulintas

oleh
oleh

UPOS, Palopo– Satuan Lalulintas Polres Palopo nampak ‘tidak becus’ dalam melakukan penindakan, khususnya saat Operasi Zebra 2019 yang berlangsung 23 Oktober- 5 November 2019.

Sejumlah pelanggar yang terjaring razia, khususnya yang mendapatkan surat tilang, mengaku bingung dengan besaran denda tilang, hal tersebut disebabkan karena petugas yang melakukan penilangan tidak menulis jumlah besaran denda yang wajib dibayarkan oleh pelanggar, namun hanya menuliskan pasal yang dilanggar.

“Kami bingung, tidak tahu berapa jumlah denda yang kami akan bayar, surat tilang yang diberikan tidak dituliskan berapa denda kami, hanya disitu ditulis pasalnya saja. Sebaiknya selain pasal, dituliskan juga jumlah dendanya apalagi kan ada kolom isian jumlah denda, kok tidak ditulis, ini buat masyarakat, khususnya saya bingung, “ujar Riyanto, pelanggar lalulintas yang ditilang oleh anggota Satlantas Polres Palopo, kepada Ujungpandang Pos, Senin (4/11/2019).

Selain itu, Riyanto mengatakan jika surat tilang yang diberikan kepadanya tertera jumlah denda tilang, maka dengan muda dirinya mengetahui dan menyiapkan dana sesuai besaran yang tertera dalam surat tilang.

“Kalau begini kita tidak tahu berapa yang mau dibayar, jangan sampai pada saat mau dibayar, uang yang kami bawa kurang, kan repot lagi harus bolak- balik ambil uang. Bukan cuma itu, kami juga tidak dijelaskan dimana kami harus tebus tilang ini, apakah di kantor polisi atau dimana, karna kami tidak dijelaskan saat ditilang, “tambahnya.

Kasat Lantas Polres Palopo, Iptu. Ramli saat dikonfirmasi terkait adanya tilang yang tidak dilengkapi jumlah besaran denda, mengatakan kalau anggotanya tidak menulis jumlah besaran denda tilang dalam surat tilang lantaran agar dalam persidangan hakim dapat memutuskan denda tilang dapat berkurang dari yang seharusnya.

“Jadi anggota saya tidak menulis dendanya, agar dalam persidangan nanti agar hakim bisa memutuskan kurang dari yang semestinya, kalau saya lihat ini tilangnya umpanya satu juta, maka bisa saja hakim memutuskan lebih kurang lagi, “ngeles Ramli saat dikonfirmasi via telepon, Senin (4/11/2019).(Ujungpandang Pos/Zadly)

No More Posts Available.

No more pages to load.