Puluhan Perdagang CFD Unjuk Rasa Tuntut Kapolres Gowa Turun Jabatan

oleh
oleh
Ket: Puluhan Perdagang Unjuk Rasa di Depan Kantor Mapolres Gowa, Senin (04/6/2018): foto/Alfian

UPOS, Gowa – Puluhan pedagang pasar Car Free Day (CFD) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Mapolres Gowa, Jl Samsuddin Tunru, Kecamatan Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (04/6/2018).

Para pedagang CFD unjuk rasa berkaitan dengan penangkapan perempuan bernama Lebong (36), warga Jalan Gagak Lambaselo Nomor 13, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Diketahui Daeng Lebong, selaku juru parkir dan keamanan di lingkup area pasar CFD setiap minggu pagi disepanjang Jalan Masjid Raya Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, dituding lakukan pungli sehingga diamankan Satuan Polres Gowa.

Dari hasil penyelidikan saat itu hingga Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengeluarkan surat perintah dengan Sprin/412/V/2018 tanggal 25 Mei 2018 dan membentuk Tim Operasi Tangkap Tangan (OTT), pungutan liar (pungli), pelayanan publik dan tim Satgas Pangan.

“Setelah kami mengeluarkan surat peritah OTT, tim yang telah kami bentuk turun kelokasi melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan terkuak jika perempuan Lebong betul saja melakukan praktik pungutan liar (pungli), terhadap pedagang lapak Car Fre Day (CFD), dengan setoran Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu tanpa memberikan retribusi penarikan. Lebong langsung terjaring OTT saat melancarkan aksinya di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), “ujar Shinto‎, Selasa (29/5/2018), lalu. dikutip www.beritabersatu.com.

Para pedagang ini, mengklaim bahwa perempuan Daeng Lebong yang telah diduga melakukan aksi pungli dengan menagih paksa ke sejumlah pedagang pasar CFD pada saat ditangkap oleh satuan unit anti bandit dari Polres Gowa, dibantah oleh sejumlah pedagang pasar CFD, “ujar Jenderal Lapangan Unjuk Rasa CFD, Makmur Jaya, siang tadi.

“Mereka menganggap, bahwasanya tidak ada penagihan paksa yang dilakukan oleh Daeng Lebong, “pangkasnya.

Justru kami dari perdagang merasa senang dengan kehadiran Daeng Lebong yang tiap hari pasar datang membantu-bantu melakukan bersih-bersih bila ada sampah yang bertumpuk dari pengunjung hingga kami pun memberinya uang dengan ikhlas tanpa merasa dipaksa, “ujar Makmur Jaya selaku jenderal lapangan.

Dalam aksinya, massa meminta Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga untuk turun dari jabatanya karena dianggap tidak mampu menyelesaikan kasus Daeng Lebong secara adil dan dianggap salah menafsirkan hukum terhadap kasus ini.

Selain itu massa aksi yang mayoritas adalah pedagang Car Free Day Syekh Yusuf juga meminta Kapolres Gowa untuk keluar dan menemui mereka, akan tetapi tidak ada respon sama sekali dari pihak Kepolisian Polres Gowa.

Makmur Jaya mengatakan kalau penahanan Daeng Lebong ini, tidak sesuai mekanisme yang berlaku. “Daeng Lebong bukan pejabat atau petugas negara dan juga bukan termasuk koorporasi yang dianggap pungli” nah kalaupun itu dianggap perbuatan pungli kenapa tidak dijelaskan dalam UU Tipikornya.

Semestinya dari pihak Polres Gowa mengapresiasi adanya Daeng Lebong yang sedikit banyaknya telah membantu sebagian tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban saat pasar Car Free Day Syekh Yusuf berlangsung,” jelasnya selaku jendral lapangan.

Lanjut pula ia katakan kalau Polres Gowa mengenakan Pasal 368 KHUP tentang pemerasan dan disertai dengan ancaman. Akan tetapi, para pedagang tidak pernah merasa bahwa ada unsur pemerasan ataupun pemaksaan oleh perempuan Lebong.

“Kamipun menegaskan bahwa aksi hari ini akan kami lanjutkan kembali pada hari besok siang sekitar pukul 14.00 wita, untuk mendapat kejelasan hukum yang dialami Daeng Lebong, “tegas Makmur kesejumlah awak media. (Ujungpandang Pos/Alfian)

No More Posts Available.

No more pages to load.