Puluhan Pasutri di Lutim Disidang, Lantaran Ini

oleh
oleh

UPOS, Luwu Timur– Sekitar 44 pasangan suami isteri di Kabupaten Luwu Timur menjalani persidangan secara massal oleh Pengadilan Agama Masamba Luwu Utara. Proses Persidangan ini dilakukan di Gedung Serbaguna, Kecamatan Wotu, Luwu Timur, Kamis (19/7/2018).

Mereka disidang lantaran melakukan perkawinan siri sehingga tidak tercatat dalam administrasi negara. Sidang ini bertujuan untuk mengesahkan perkawinan mereka, agar bisa mendapat buku nikah dan akte kelahiran untuk anak.

Kegiatan ini difasilitasi oleh pemerintah kabupaten Luwu Timur bekerja sama dengan Kantor Pengadilan Agama Masamba Luwu Utara.

Menurut Asisten Pemerintahan Luwu Timur, Dohri As’ari yang menangani sidang Itsbat keliling ini mengatakan, pasangan suami isteri yang melakukan kawin siri sekitar 500 pasang.

Namun yang mendaftar untuk mengikuti sidang Isbat sebanyak 70 orang, namun yang bisa melengkapi berkas hanya 44 pasangan suami isteri.

“Ya 44 pasang saja yang bisa menjalani sidang Isbat, “ujar Dohri.

Dohri mengaku, pemerintah sengaja memfasilitasi kegiatan ini untuk memudahkan warga yang kawin siri untuk mendapat buku nikah dan akte kelahiran.

“Tanpa ini susah mendapatkan KTP dan ini jelas berdampak pada mereka jika mereka ingin mengurus paspor untuk naik haji misalnya tidak bisa dilayani karena tidak punya buku nikah, “terang Dohri.

Banyaknya peserta yang ikut sidang Isbat ini, pihak Pengadilan Agama Masamba melibatkan enam orang Hakim. Di antaranya, Ketua Pengadilan Agama Masamba, Noor Aini, dan Hakim Pengadilan Agama Masamba, Mahyuddin, Mahdyis Syam, Abdul Hizam Monoarfa, Ahmad Edy purwanto dan Lusiana Mahmudah.

Sugianto salah seorang pasangan suami isteri yang menjalani persidangan mengaku program ini sangat membantu dirinya. Ia mengaku sudah berumah tangga lewat kawin siri sejak 2004 silam, serta sudah dikarunia dua orang anak.

Ia tidak mengurus buku nikah lantaran biayanya mahal. Olehnya itu, setelah ada info sidang Isbat untuk mengesahkan perkawinan mereka ia langsung mendaftar.

“Saya baru sadar ternyata tanpa buku nikah anak-anak yang kena dampak, susah mengurus administrasinya, “ungkap Sugianto.

Bagi peserta sidang Isbat dari Kecamatan Wotu usai mengikuti sidang langsung melakukan pengurusan buku nikah dan akta kelahiran di KUA Kecamatan Wotu.

Menurut Ketua Pengadilan Agama Masamba, Noor Aini, dari seluruh pasangan suami isteri yang disidang hanya satu pasang saja ditolak, arena nikah siri tapi belum resmi cerai sama isteri dan suami lamanya.

“Ada tuh satu pasang kita tolak, karena si isteri belum resmi cerai sama suami lamanya dan si suami belum resmi cerai dengan isteri lamanya. Meski mereka sudah tahunan pisah ranjang tetap tidak bisa di sahkan perkawinannya karena tidak ada bukti cerai, “tutup Noor Aini.(Ujupandang Pos/Momo)

No More Posts Available.

No more pages to load.