PT TUN Makassar Tolak Gugatan Buya-Togellangi

oleh
oleh
Gugatan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo, Buya-Togellangi ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, Jumat (23/03/2018).

UPOS, Makassar – Gugatan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo, Buya-Togellangi ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, Haedar Djidar, melalui pesan WhatsApp, usai sidang putusan, Jumat (23/3/2018).

“Hasil putusan dari PT TUN Makassar menyatakan menyatakan gugatan penggugat paslon Buya-Togellangi ditolak untuk seluruhnya,” kata Haedar.

Diketahui, Buya-Togellangi menggugat di Panwaslu Kota Palopo, namun ditolak sehingga melanjutkan gugatannya ke PT TUN di Makassar.

Gugatan Buya-Togellangi intinya mendesak KPU Palopo untuk meloloskan mereka sebagai calon walikota dan wakil walikota pads pilwalkot Palopo 2018.

Pihak KPU dinilai telah melakukan kecurangan sehingga banyak dukungan E-KTP dari balon perseorangan ini tidak memenuhi syarat (TMS).

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.