PT CLM Siap Laksanakan Instruksi Bupati, Bantah Dalang Pencemaran Lingkungan

oleh
oleh

UPOS, Luwu Timur – Manajemen PT Citra Lampia Mandiri, menyatakan siap melaksanakan seluruh instruksi Bupati Luwu Timur terkait dugaan pencemaran linkungan dari aktivitas tambang nikkel di Lampia Malili Luwu Timur. Dari delapan iantsruksi tersebut, sudah ada empat yang kini sudah dilaksanakan . Demikian Kata Dzikril Hakim Project Manager PT CLM saat menggelar jumpa pers dengan awak media di kantor PT CLM, Senin (20/01/2020 ).

Menurut Dzikril, Keruhnya air disungai Pongkeru bukan bersumber dari Settlingpond A,B,C dan D milik CLM, hasil investigasi pihak inspektur tambang CLM, yang membuat sungai Pongkeru keruh adalah aktivitas penebangan dan pembukaan lahan oleh warga yang berada di luar wilayah areal PT CLM.

Terkait kadar air yang  dilepas PT CLM ke sungai, hasil penelitian dari DLH masih dalam kadar baku mutu. Kendati demikian Dikril mengaku adalah kewajiban perusahaan untuk mematuhi delapan instruksi Inspektur tambang yang sudah termuat dalam instruksi Bupati Luwu Timur tertanggal 15 Januari 2020.

” Kesalahan bagi kami jika tidak mengindahkan instruksi tersebut, olehnya itu sebahagian dari instruksi tersebut sudah kita laksanakan ” Ucap Dzikril.

Instruksi untuk membuat Kajian teknis, yang dapat menjelaskan dimensi, kapasitas, debit maksimal, Catchmen area serta hidrologi geoteknik, pada sattlingpond ABC dan D. Hal ini sudah  dilaksanakan,  perampungannya masih dalam proses.

Kemudian membuat dan memperbaiki Sump untuk menampung air limpasan hujan dan air tambang, ini sudah dilakukan pengerukan dan perbaikan. ” Lumpurnya yang menebal itu sudah kita keruk dan ada yang sempat bocor itu juga sudah kita perbaiki ” terang Dzikril.

 

Selanjutnya Instruksi untuk membuat lapisan geomembrand untuk memfilter sediment flow, isntruksi untuk membuat draenase dan tanggul pada area disposal, dan Instruksi untuk menentukan rencana titik penataan pada setiap sattlingpond, ini sudah kami lakukan semua.

Yang belum dilaksanakan , menyediakan alat ukur curah hujan, melakukan penanaman atau cover crop, dan membuat pintu air disetiap outlet settling pond, ini akan kami lakukan secara bertahap, apalagi untuk menyediakan alat, inikan sifatnya pengadaan jadi ini belumbisa  dilaksanakan cepat.

Dzikril juga mengaku, terkait limpahan air keruh yang jatuh kelaut, itu karena akibat tongkang yang tua dan banyak bocor, untuk itu pihak perusahaan sudah tidak mau lagi menggunakan tongkang tersebut. Konprensi Pers ini juga dihadiri, Ismail Ahmad, Direktur Ekstrenal CLM, Fauzi Lukman Supervisor Eksternal CLM.

Sebelumnya pada 15 Januari 2020, Bupati Luwu Timur sempat melayangkan surat untuk dua perusahaan tambang nikkel di Luwu Timur , yakni PT CLM dan PT PUL, karena diduga sudah melakukan aktivitas tambang yang tidak ramah lingkungan. Dari dua perusahaan tersebut, baru PT CLM yang sudah menanggapi isi surat Bupati Lutim. ( UjungpandangPos/*** )

No More Posts Available.

No more pages to load.