UPOS, Luwu– Warga Kel. Tanamanai, Kec. Belopa, Kab. Luwu, diringkus aparat kepolisian lantaran diduga sebagi pengedar obat daftar G jenis Tramadol, Kamis (28/3/2019) malam.
Terduga pelaku, MS (46) tak bisa mengelak dikarenakan ia terciduk saat sedang melakukan trangsaksi obat G dengan salah seorang pelangganya di kediaman miliknya.
Dari MS, Sat Res Narkoba dan Sat Reskrim Polres Luwu berhasil mengamankan barang bukti berupa 430 butir obat daftar G jenis Tramadol, dalam kemasan plastik siap jual, 1 pack plastik shacet kosong, 1 buah kaleng tempat kue, 1 unit HP merk OPPO, 1 unit HP merk Eveross dan uang tuai sebanyak Rp5.152.000.
” Pelaku kita amankan saat sedang melayani pembeli, “ungkap Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP. Awaluddin.
MS kini ditaghan di Mako Polres Luwu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam didakwa dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. “Pelaku dan BB telah amankan, untuk proses lebih lanjut, “tutupnya.(Ujungpandang Pos/*)