Polsek Tinggimoncong Bekuk 2 Pengedar Obat Daftar G

oleh -107 Dilihat
oleh
Dua pelaku pengedar obat daftar G yang berhasil dibekuk aparat kepolisian Polsek Tinggimoncong pada Jumat (27/04/2018) kemarin.

UPOS, Gowa – Aparat kepolisian Sektor Tinggimoncong berhasil mengamankan dua pelaku pengedar obat daftar G jenis tramadol yang kerap kali mengedarkan obat terlarang tersebut diwilayah hukum Polsek Tinggimoncong.

Hal ini disampaikan Kapolsek Tinggimoncong, Iptu Rusdi Rahim saat melakukan konfrensi pers terkait kasus penyalahgunaaan obat jenis Tramadol di Mako Polsek Tinggimoncong, Jl Endang, Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Jumat (27/4/2018) kemarin.

Menurutnya, proses penangkapan terhadap kedua pelaku penyalahgunaan barang haram obat daftar G ini berawal dari informasi warga yang dikembangkan oleh unit reskrim dan dibantu bhabinkamtibmas, sehingga mereka berhasil mengamankan keduanya.

“Setelah kami mendapatkan informasi dari warga dengan adanya pelaku pengedar obat daftar g,saya bersama anggota langsung mengembangkan informasi ini dan berhasil menangkap kedua pelaku didua tempat yang berbeda,” kata Iptu Rusdi Rahim dihadapan awak media.

Adapun kronologis penangkapan kedua pelaku ini, dimana Muh Fajar (20) tertangkap tangan oleh Bhabinkamtibmas membawa obat jenis Tramadol di saku celananya sebanyak 177 butir, Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Tinggimoncong, Gowa melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Viki (21) di Jalan Swadaya, rumah kontarakannya dan personil menemukan obat jenis Tramadol sebanyak 67 butir.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 196 undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar. (Alfian)

No More Posts Available.

No more pages to load.