Polres Lutim Menang di Praperdailan

oleh
oleh

UPOS,Luwu Timur – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Malili Ari Prabawa yang menyidangkan kasus Pra Peradilan , Jumat (18/10/2019) Memutuskan menolak seluruhnya Permohonan Pemohon Praperadilan yang menggugat Polres Lutim sebagai Termohon Praperadilan terkait Penetapan Tersangka Syarif dan Rudi Passi Karyawan Tambang PT DAS.

Dengan demikian Polres Lutim menang dinyatakan menang dalam Praperadilan tersebut.

Dalam persidangan tersebut, Ari Prabawa mengatakan, Bahwa Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Polres Lutim telah sesuai prosedur dan transparan sesuai dengan SOP Kepolisian Republik Indonesia yang diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Selain itu materi Permohonan Pemohon Praperadilan telah masuk dalam pokok perkara. Sehingga Hakim Pra Peradilan menyatakan permohonan pemohon patutlah ditolak untuk seluruhnya.

Oleh karena permohonan Pemohon Praperadilan ditolak seluruhnya maka pihak Pemohon atau Termohon Praperadilan tidak dapat melakukan upaya hukum banding maupun kasasi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pasal 83 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur kewenangan penyidik/penuntut umum mengajukan banding atas putusan praperadilan.

Kuasa Hukum Pemohon, Syamsul Rijal, usai persidangan mengaku menerima putusan tersebut. Selanjutnya pihaknya akan berkomunikasi dengan para pemohon untuk menempuh upaya hukum lainnya.

” Saya akan berdiskusi dulu sama pemohon, kami akan menempuh upaya hukum lain apakah itu Pidananya atau Perdata. ” Tutup Syamsul Rijal. (UjungpandangPos/***)

No More Posts Available.

No more pages to load.