Polisikan Wartawan, Wakil Bupati Jeneponto Malah Menuai Kritikan

oleh -79 Dilihat
oleh
Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir. (Foto : Int.)

UPOS, Makassar– Tindakan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir yang bersikukuh melaporkan seorang wartawan ke Polres Jeneponto, menuai polemik dan sorotan.

Pemimpin Redaksi Kabar News, Azis Kuba, mengaku menyanyangkan sikap Paris Yasir yang melaporkan jurnalis Kabar News yang bertugas di Jeneponto, yakni Akbar Razak, lantaran menurutnya dalam sengketa pemberitaan kali ini, pihaknya telah menerbitkan klarifikasi atau hak jawab dari Paris Yasir, bahkan secara resmi pihak redaksi juga telah melakukan permintaan maaf.

“Berita klarifikasinya kan sudah diterbitkan. Artinya, Pak Wakil Bupati sudah meluruskan, menjernihkan informasi yang dimaksud keliru itu. Pak Paris Yasir sudah menggunakan hak jawabnya dan hak koreksinya. Kami juga sudah meminta maaf atas kekeliruan tersebut di dalam berita sesuai pedoman media siber, “kata Azis Kuba.

“Humas dihubungi langsung oleh Pak Wabup untuk meminta klarifikasi atas berita itu dan Kabag Humas kemudian menghubungi langsung Akbar untuk memuat berita klarifikasinya, “tambah Azis.

Selain itu, Dia juga menjelaskan bahwa untuk melaporkan jurnalis terkait adanya berita yang keliru ada mekanismenya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, sebenarnya masih ada ruang dialogis untuk meluruskan duduk persoalan.

Bahkan Azis juga mengganggap keliru bila melaporkan Akbar Razak dengan dugaan membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks di Polres Jeneponto. Sebab berita yang dimuat dan disebarkan di grup diskusi di Facebook berdasarkan fakta dari narasumber yang berada di lokasi peristiwa.

“Kami juga anggap keliru bila melaporkan berita tersebut sebagai informasi hoaks, sebab wartawan kami menuliskan sesuai pernyataan dan kondisi di tempat kejadian. Narasumber dalam berita tersebut juga bersedia bersaksi bila diperlukan, “tegasnya.

Azis Kuba juga meminta Polres Jeneponto untuk tidak menindak lanjuti pelaporan ini karena murni produk jurnalistik dan harus diselesaikan lewat sengketa Pers jika pihak pelapor menganggap masalah ini perlu dilanjutkan.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Nurdin Amir mengungkapkan, seharusnya polisi terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Dewan Pers terkait laporan pidana menyangkut pemberitaan, sesuai MoU Dewan Pers dan Kapolri.

“Polisi tidak paham kalau ada laporan terkait dugaan tindak pidana berkaitan dengan pemberitaan, Pers itu yang seharusnya diselesaikan lebih dahulu dengan melalui UU Pers, baru menerapkan UU lain, itu yang paling utama sebenarnya, “ungkap Nurdin

“Kalau ada polisi menerima laporan pengaduan terkait pemberitaan dia harus dulu konsultasikan dengan Dewan Pers tidak bisa diproses yang begitu, itu yang polisi harus pahami, “tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.