Polisi Ringkus Dua Pelaku Curat, Satu Tersangka Dibekuk di Palu

oleh
oleh

UPOS, Takalar– Kepala Kepolisian Resor (Polres) Takalar, AKBP Beny Murjayanto, S.I.K., M.H menggelar Press Conference kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), di Loby Satreskrim Polres Takalar, Kamis (08/04/2021).

Kapolres Takalar menuturkan, bahwa Unit Reskrim Polsek Mappakasunggu Polres Takalar telah berhasil membekuk dua tersangka Curanmor di dua tempat yang berbeda.

Kedua tersangka, berinisial AN (29) dan MT (30) warga Desa Tonasa, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar, dibekuk Unit Reskrim Polsek Mapsu setelah melakukan pencurian sepeda motor Honda Kirana di Desa Banyuanyara, Kecamatan Sanrobone, Takalar, pada Senin (01/02/2021).

“Awalnya Pada Senin (01/02/2021) pukul 17.00 Wita, korban Kamileni Daeng Simba menyimpan motornya dibawa kolom rumahnya kemudian korban masuk ke rumahnya dan keesokan harinya korban hendak ke kantor namun motornya sudah tidak ada, sehingga pada (09/02/2021) korban melapor ke Polsek Mapsu,” ungkap AKBP Beny Murjayanto.

Menindak lanjuti laporan Korban, Unit Reskrim Polsek Mapsu bersama Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Motor bersama satu orang tersangka berinisial AN (29) di rumahnya Desa Tonasa, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar.

Kemudian, dari keterangan AN (29) diperoleh informasi pelaku berinisial MT (30) namun MT terlebih dahulu melarikan diri ke Palu, Sulteng, sehingga Resmob Polres Takalar melakukan pengejaran ke Palu dan MT berhasil dibekuk di Palu dan digiring ke Mapolres Takalar.

Kedua tersangka, kemudian disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4 KUHPidana ancaman hukuman 7 Tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.