Polisi Resmi Tetapkan Said Didu Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Luhut?

oleh
oleh

UPOS, Jakarta- Said Didu dikabarkan telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebenciaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (LBP).

Status tersangka Said Didu ditetapkan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri yang tertuang dalam surat nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim 10 Juni 2020.

Dilansir Kumparan, pada KamisĀ  (11/6/2020), dalam surat itu tertulis adanya gelar perkara peningkatan status tersangka terhadap Said Didu. Surat itu ditandatangani Wadis Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso.

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Mabes Polri. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono yang dimintai keterangan juga mengarahkan ke Kabagpenum Divisi Humas Polri.

Sementara itu, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan belum memberi penjelasan terkait hal itu.

Bareskrim sendiri sudah memeriksa Said Didu serta saksi Hersubeno. Pengacara Said Didu, Bambang Widjojanto sempat menyampaikan bahwa kliennya tidak bersalah. Apa yang disampaikan adalah kritik bukan pencemaran nama baik. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.