Polisi Belum Pastikan Said Didu Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

oleh
oleh
Foto: Twitter Said Didu

UPOS, Jakarta- Mabes Polri membantah kabar yang beredar soal penetapan tersangka Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, sejauh ini, kasus yang masuk dalam aduan ujarn kebenciaan itu masih dalam tahap pengembangan penyidikan.

“Belum ada penetapan TSK SD (Said Didu), proses sidik masih berjalan,” kata Awi dilansir Okezone, pada Kamis (11/6/2020).

Terkait perkembangan kasus ini, Awi mengungkapkan, penyidik masih terus memeriksa sejumlah barang bukti. “Saat ini penyidik menunggu hasil analisa digital forensik dari BB (barang bukti),” tutur Awi.

Sebelumnya, beredar surat Direktorat Siber Bareskrim Polri yang berencana melakukan gelar perkara penetapan tersangka bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber ‎Bareskrim tanggal 10 Juni 2020. Surat itu ditandatangani Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.