Polda Sulsel Rilis Pelaku Penipuan Menggunakan IT

oleh
oleh

UPOS, Makassar– Bertempat di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Jumat (4/1/2019), Polda Sulsel menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus penipuan menggunakan Teknologi InformasiĀ (IT).

Polda Sulsel melalui Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondany didampingil Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Yudhiawan mengungkap keberhasilan unit Cyber Polda Sulsel dalam mengungkap dan menangkap pelaku penipuan terhadap warga Sulsel, MM yang merugikan korbannya sebesar setengah miliar.

Dari kasus ini aparat kepolisian menangkap 3 pelaku terduga penipuan, yakni EJ (WNA), TH, M dan JPA yang diringkus di Jakarta, beserta barang bukti lainnya berupa 11 unit HP, 1 unit laptop, uang kurang lebih Rp20.000.000, 16 buku tabungan, 4 lembar uang kertas dollar dan 2 lembar kartu ATM.

“Pelaku beraksi dengan modus pelaku bernama Ernest B Johson (WNA) alias Chiko menginvite korban melalui akun Facebook kemudian pelaku berkenalan dengan korban. Setelah melakukan chat beberapa minggu pelaku mengatakan bahwa pelaku berniat menginvestasikan sejumlah uang kepad korban sebesar USD 1.200.000, “jelas Dicky Sondany.

“Dan pelaku menyampaikan bahwa uang tersebut akan dikirim ke alamat korban. Beberapa hari kemudian korban dihubungi oleh orang yang berbeda- beda yang mengaku anggota pelaku dan bernama Tuti Hariyani, Maria dan Jenieva Putri Saat korban dihubungi oleh anggota pelaku tersebut korban diminta untuk mengirimkan sejumlah dana sebagi uang pajak dan uang administrasi sehinga korban mentransfer uang berkali- kali ke rekening bank yang berbeda- beda dengan total mencapai kurang lebih Rp640.000.000, “tambahnya.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, yang dijerat dengan pasal 28 ayat (1) jo pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) dan atau pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 KUHP.

Ditempat terpisah Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Umar Septono mengapresiasi keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus yang sangat meresahkan ini.

“Ini bentuk keseriusan Polda Sulsel dalam menangani kasus penipuan yang menggunakan IT, mari hindari jeratan UU ITE karena ancaman hukumannya sangat berat, “kata Umar.(Ujungpandang Pos/Zadly)

No More Posts Available.

No more pages to load.