PKS Siapkan Pendamping Hukum Bagi Legislator Penjamin Jenazah

oleh
oleh

UPOS, Makassar- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyiapkan pendampingan hukum bagi anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjaminan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Daya, pada Juni 2020 lalu.

Hal itu dipertegas Ketua DPC PKS Makassar, Anwar Faruq. Ia mengatakan sejak awal kasus yang melilit koleganya di Fraksi PKS DPRD Makassar itu sudah dibicarakan ditingkat DPP.

“Ya, kami sudah membicarakannya sampai level DPP. Termasuk mempersiapkan lawyer (bantuan hukum untuk Hadi Ibrahim),” kata Anwar melalui sambungan telepon, pada Rabu (15/7/2020).

Partainya, kata dia, menghormati proses hukum yang berlaku dan meminta aparat penegak hukum melaksanakannya dengan profesional serta objektif.

“PKS sangat concern (serius) terhadap care (kepedulian) Ustadz Andi Hadi,” singkat Anwar yang juga anggota Komisi C DPRD Makassar.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Andi Hadi Ibrahim ditetapkan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara, pada Jumat (10/7/2020).

Hadi Ibrahim dianggap melanggar Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 335, 336, dan 55 KUHP juncto Pasal 93 undang-undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.