Pjs Walikota Palopo Menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2018 ke DPRD

oleh
oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Tahun Anggaran 2017 di ruang rapat DPRD, Jumat (06/04/2018).

UPOS, Palopo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Tahun Anggaran 2017 di ruang rapat DPRD, Jumat (06/04/2018).

Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Palopo, Andi Arwien Azis S. STP dalam laporannya menyampaikan garis-garis besar substansi LKPJ yang secara sistematis meliputi realisasi hasil pengelolaan pendapatan daerah bagi sejumlah komponen pendapatan daerah sebesar Rp. 934,12 miliar dari target yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp. 965,22 miliar atau capaian realisasi 96,78% dengan kategori baik.

Gambaran keadaan perkembangan kinerja pengelolaan belanja daerah saat ini yaitu belanja tidak langsung dan belanja langsung dengan  total realisasi belanja Rp. 963,85 miliar dari target Rp. 1,015 triliun.

“Dengan jumlah tersebut, capaian dari hasil monitoring evaluasi pelaksanaan Program kegiatan saat ini ada pada angka 94,89% atau masuk dalam kategori baik, sedangkan untuk realisasi kinerja program kegiatan sebesar 96,19%  yang juga masuk kategori baik,” Jelas Aswien.

Terkait Pelaksanaan Tugas Umum Pemerintahan sampai dengan T. A 2017, masih terbatas dalam bentuk nota kesepakatan sementara realisasi fisik secara nyata belum nampak. Pelaksanaan tugas umum pemerintah yang dilakukan melalui kerja sama antar daerah sampai dengan akhir tahun 2017, diantaranya gagasan kerjasama wilayah se Tana Luwu juga belum sepenuhnya terwujud dan terlaksana.

“Gagasan kerjasama wilayah se Tana Luwu dalam bentuk program kegiatan belum sesuai harapan,  meskipun Nota Kesepakatan Pemerintah Daerah se Tana Luwu telah ditandatangani, demikian pula dengan gagasan kerjasama penanganan Kawasan Teluk Bone belum sepenuhnya terwujud dan terlaksana, meskipun gagasan kerjasama tersebut telah dituangkan ke dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten /Kota, dan Pemerintah Provinsi yang berada di kawasan Teluk Bone,” Lanjut Pjs Walikota Palopo ini.

Diketahui, Penyampaian LKPJ adalah merupakan salah satu kewajiban Kepala Daerah untuk menyerahkan kepada DPRD, baik setelah berakhirnya tahun anggaran maupun pada akhir masa jabatannya.

Penyampaian LKPJ melalui Rapat Paripurna Dewan selanjutnya akan di bahas secara internal oleh DPRD, diharapkan menghasilkan rekomendasi kepada Kepala Daerah berupa catatan –  catatan strategis yang bermuatan saran,  masukan dan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan guna perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan.

Pada Rapat Paripurna Istimewa tersebut dilaksanakan penyerahan LKPJ Tahun 2017 oleh Pjs Walikota Palopo, Andi Arwien Azis S. STP kepada Ketua DPRD Kota Palopo, Harisal A. Latief S. Pi.

Selain Pjs Walikota Palopo, turut hadir Setda Kota Palopo, H Jamaluddin Nuhung, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Dra. Munasirah,  M. Si, Para OPD Lingkup Pemerintah Kota Palopo, Kepala SKPD, Camat serta Lurah se-Kota Palopo. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.