Pertarungan Pilwalkot Palopo Belum Berakhir, Tim Pemenangan Ome- Bisa Layangkan Surat Ini

oleh
oleh

UPOS, Palopo– Pasca Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo yang digelar 27 Juni 2018 lalu, Tim Pemenangan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud- Budi Sada (Ome- Bisa) kini dikabarkan melayangkan surat keberatan dan permohonan penundaan penetapan pemenang Pilwalkot Palopo ke KPU Palopo.

Surat surat keberatan dan permohonan penundaan penetapan pemenang Pilwalkot Palopo tersebut itu juga beredar di grup Watshapp, termasuk di Grup Watshapp Medcer KPU Palopo, Senin (9/7/2018) malam.

Surat dengan nomor 074/TPOB/VII/2018 tersebut ditujukan ke Ketua KPU Palopo dan ditembuskan ke KPU Pusat, Bawaslu RI, DKPP Pusat, KPU Provinsi Sulsel, Bawaslu Provinsi Sulsel dan Panwaslu Kota Palopo.

Dalam surat yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pemenangan Ome- Bisa, Yuharis, tertanggal 7 Juli 2018 tersebut, Tim Pemenangan Ome- Bisa juga menuangkan sejumlah indikasi dugaan pelanggaran pada pemilihan lalu.

Komisioner KPU Palopo, Faisal yang dikonfirmasi via Watshapp, mengungkapkan kalau dirinya belum mengetahui pasti tentang adanya surat keberatan dan permohonan penundaan penetapan pemenang Pilwalkot Palopo yang dilayangkan oleh Tim Pemenangan Ome- Bisa atau tim pasangan nomor urut 2.

“Saya belum tahu itu, karena masih di Makassar, nanti pulang baru dicek, “jelasnya.(Ujungpandang Pos/Zadly)

No More Posts Available.

No more pages to load.