Perpanjang PPKM, Wali Kota Batasi Sampai Jam 9 Malam

oleh
oleh

UPOS, Makassar– Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 443.01/98/S.Edar/Kesbangpol/III/2021, yang ditandatangani oleh Wali Kota Makassar.

Instruksi tersebut, dikeluarkan Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto, pada Selasa (09/03/2021) kemarin, diantaranya :

– Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH), sebesar 50% dan Work Form Office (WFO) sebesar 50%, dengan melakukan protokol kesehatan dengan lebih ketat.

– Melakukan kegiatan ajar mengajar daring atau online.

– Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan : Kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 50%, dan untuk layanan melalui pesan antar tetap diizinkan, sesuai dengan jam operasional restoran, dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

– Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 Wita, dengan penerapan protokol kesehatan, yang lebih ketat.

– Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100%, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

-Mengizinkan tempat ibadah dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

– Untuk kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

– Camat/Lurah mengaktifkan posko Covid-19 di wilayah masing-masing.

Keputusan tersebut, merujuk pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tanggal 06 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Kemudian, didasarkan pada peraturan Wali Kota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.

No More Posts Available.

No more pages to load.