Perbup No 28 Lebih Terasa Manfaatnya

oleh
oleh

UPOS, Luwu Timur – Untung Bupati Luwu Timur menerbitkan Peraturan Bupati No.28 /2018. jika tidak maka Miliaran uang terbuang percuma hanya untuk membiayai BPJS orang yang sudah meninggal dunia.

Perbup No 20 /2018 ini tentang Bela Sungkawa Serah Akta Kematian.Perbup ini disosialisasikan Dinas Kependudukan pada para Kepala Desa , Camat dan OPD lingkup Pemerintah Luwu Timur di Ruang Sasana Praja Kantor Bupati Lutim, Rabu (26/6/2019)

Selama ini Lutim sudah mengeluarkan dana 36 M untuk menanggung seluruh iuran BPJS kelas Tiga untuk warganya tanpa diketahui apakah masih hidup atau sudah meninggal dunia.

” Lewat Perbup ini paling tidak data base kependudukan semakin baik, bisa diketahui berapa yang lahir dan yang meninggal dunia, untuk BPJS ini juga semakin baik sudah pasti yang meninggal ini dikeluarkan dari data base dengan demikian kita menghindari pengeluaran anggaran yang sia-sia ” Terang Husler saat membuka Sosialisasi Perbup tersebut.

Manfaat lain dari Perbup ini adalah memudahkan pemutihan Hutang, karena dengan akta kematian sehingga proses pemutihan Hutang Piutang berjalan lancar.

Kepada Camat dan Kepala Desa juga diminta aktif melaporkan jika ada warganya yang meninggal dunia sehingga dinas Kependudukan bisa mengeluarkan Akta dengan cepat.

“Selama ini warga baru mengurus Akta Kematian jika ada keluarganya meninggal karena kecelakaan Lalu Lintas, karena disan ada santunannya, Jadi tolong kita semua kompak demi kebaikan daerah kia ” Tutup Husler (UjungpandangPos/***)

No More Posts Available.

No more pages to load.