Penuhi UKL dan UPL, Toko Kanaan Dua Diapresiasi

oleh
oleh

UPOS, Toraja Utara- Dinas Lingkungan Hidup Toraja Utara bersama Dinas Terkait mengadakan pemeriksaan dan penilaian dokumen Upaya Pengelolaan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang diprakarsai pelaku usaha Toko Kanaan Dua yang berlangsung di RM Ayam Penyet Rantepao, Kab. Toraja Utara, Senin (26/10).

Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan dan penilaian dokumen UKL dan UPL pelaku usaha Toko Kanaan Dua dibuka oleh Asisten II Pemkab Toraja Utara mewakili Sekretaris Daerah, Rede Roni, serta dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, PTSP dan Dinas terkait lingkup Pemkab Toraja Utara bersama konsultan pemerkarsa pelaku usaha Toko Kanaan Dua, Mohammad Nuhung.

Asisten II Pemkab Toraja Utara, Cornelia dalam sambutannya, mengatakan pelaksanaan pemeriksaan dan penilaian UKL dan UPL yang diprakarsai oleh pelaku usaha Toko Kanaan Dua sangat diapresiasi.

“Tahap dua pemeriksaan dan penilaian yang sudah ditayangkan dan dasar pemeriksaan rencana pemarkarsa ini adalah pegangan tim teknis untuk menilai dilapangan dalam memperkuat izin lingkungan dikeluarkan. Surat pernyataan kesangupan dari Toko Kanaan Dua dokumen Dinas Lingkungan Hidup yang akan menjadi bagian dasar perda Dinas PTSP untuk mengeluarkan izin, “ujarnya.

Sekretaris DLH Toraja Utara, Herman menuturkan bahwa kegiatan pemeriksaan kali ini adalah untuk mendapatkan penilaian dari DLH dan Dinas terkait, dan prosesnya sementara dilakukan pemeriksaan dan penilaan dokumen.

“Setelah selesai presentase dan mendapat perbaikan dari konsultan pemerkarsa maka akan dikeluarkan rekomendasi dari DLH yang diketahui Kepala Dinas sebagai dasar untuk mendapatkan Izin dari PTSP, “tutup Herman.

No More Posts Available.

No more pages to load.