Penetapan Pemenang Pilwakot Palopo Bakal Ditunda, Ome- Bisa Menggugat ke MK, Ini Gugatannya

oleh
oleh

UPOS, Palopo– Walaupun momentum Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo telah beberapa waktu berlalu, namun perseteruan atau persaingan antar kandidat sampai masih tengah berlangsung sengit, bahkan menemui babak baru.

Usai melayangkan surat keberatan dan permohonan penundaan penetapan pemenang Pilwakot Palopo kepada KPU Palopo baru- baru ini, kini kubu pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo, Akhmad Sarifuddin Daud- Budi Sada (Ome Bisa) dengan nomor urut 2 kembali menempuh jalur hukum, lantaran menganggap banyak pelanggaran dan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pilwalkot lalu.

Pasangan Ome- Bisa kini dikabarkan telah resmi melakukan pendaftaran gugatan ke Mahkama Konsitusi (MK), yang dimana dalam gugat tersebut Ome- Bisa menggugat KPU Palopo, dengan salah satu materi gugatnya, yakni menggugat KPU Palopo lantaran tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Palopo, sekaitan dengan rekomendasi diskualifikasi rivalnya.

Gugatan Ome- Bisa ke MK tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) dengan nomor 48/1/PAN.MK/2018.

Tim Kuasa Hukum Ome- Bisa, Sharma Hadeyang yang dikonfirmasi Ujungpandang Pos via telepon, Rabu (11/7/2018) malam, membenarkan masuknya gugatan Ome- Bisa ke MK.

“Ya, kemarin secara online, dan tadi kita sudah masukkan langsung ke MK, seluruh berkas sudah lengkap. Yang perlu diketahui bahwa gugatan kami ke MK ini bulan untuk mencari kemenangan, namun mari kita taat dengan aturan atau hukum, mari kita ciptakan Pilkada yang jujur, damai dan bermartabat, “ujarnya.

Terkait ada adanya gugatan pasangan Ome- Bisa ke MK, maka otomatis, pihak KPU Palopo nampaknya bakal melakukan penundaan penetapan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Palopo terpilih periode 2018- 2023.(Ujungpandang Pos/Zadly)

No More Posts Available.

No more pages to load.