Penegakan Hukum di Luwu ‘Panas Dingin’, Pelaku Korupsi Raskin Masih Bebas Berkeliaran

oleh
oleh
Direktur Eksekutif PP KPK ELY yang juga Pengurus Pusat Komite Pemantau Kinerja Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, Irsyad Djafar.

UPOS, Luwu– Walaupun terhitung telah memasuki kurang lebih 9 tahun lamanya kasus korupsi beras miskin (Raskin) yang melibatkan 12 oknum kepala desa di Kec. Bua, Kab. Luwu, Prov. Sulawesi Selatan bergulir, namun sampai saat ini proses hukum terhadap para pelakunya belum juga kelar.

Dari 12 kepala desa yang terlibat, baru sekitar kurang lebih 6 orang oknum kepala desa yang telah menjalani hukuman, dan selebihnya nampak kebal hukum, atau lebih jelasnya sebanyak kurang lebih 6 orang oknum kepala desa lainnnya atau yang saat ini sudah menjadi mantan kepala desa belum juga dieksekusi dengan segala macam alasan, termasuk alasan beberapa kepala desa diantaranya belum turun putusan kasasinya.

Nah belum turunnya kasasi oknum kepala desa tersebut kini menjadi pertanyaan besar, sebab dengan semakin membaiknya sistem adminstrasi peradilan di negara ini, apa masih memungkinkan putusan sidang atau pun putusan kasasi harus menunggu hingga ratusan tahun, atau malah hal ini hanya menjadi bahan sandiwara oknum- oknum mafia hukum.

Direktur Eksekutif PP KPK ELY yang juga Pengurus Pusat Komite Pemantau Kinerja Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, Irsyad Djafar kepada Ujungpandang Pos, Selasa (24/07/2018) mengatakan pihaknya berharap pihak penegak hukum, khususnya pihak Kejaksaan Negeri Luwu agar serius dalam menyelesaikan kasus korupsi Raskin di Bua.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Luwu agar serius dalam setiap penanganan perkara, misalnya kasus Raskin di Bua, Luwu, yang menjerat beberapa oknum Kades. Kejari perlu jelaskan mengapa ada Kades yang sudah jalani hukuman, sementara yg lain belum juga dieksekusi, “ujarnya.

Selain itu, Irsyad Djafar mengungkapkan bahwa pihak penegak hukum jangan membuat publik curiga atas kasus korupsi Raskin ini.

“Jangan buat bias perkara ini, sebab itu menaruh curiga publik dan indeks kepercayaan ke Kejari akan semakin melemah. Apalagi kepemimpinan Kajari pasca Kajari Zet, terbilang mandul dan terlihat berjalan di tempat untuk kasus korupsi. Sudah saatnya Kejari Luwu berbenah diri apalagi tengah merayakan Hari Bahkti Adhyaksa ke 58, “tutupnya.

Oknum kepala desa atau mantan kepala desa yang terlilit kasus korupsi Raskin namun belum juga dieksekusi, yakni diantaranya mantan Kepala Desa Tanarigella, Andi Baso Angka yang saat ini masih bebas berkeliaran dan sehari- harinya menjadi staff di Kantor Kecamatan Bua.(Ujungpandang Pos/ Zadly)

No More Posts Available.

No more pages to load.