Pemkab Luwu Timur Serahkan Ranperda APBD Tahun 2020 ke DPRD

oleh
oleh
UPOS,Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok Tahun 2020 kepada DPRD Kabupaten Luwu Timur. Penyerahan Ranperda APBD Pokok 2020 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Penyerahan tersebut melalui Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur ke – 9 Masa Sidang I Tahun Sidang 2019/2020 yang berlangsung diruang rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Luwu Timur, Jum’at (25/10/2019).

Penyerahan Ranperda APBD oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli mewakili Pemerintah Daerah Luwu Timur kepada ketua DPRD Luwu Timur, H. Amran Syam, selanjutnya akan dibahas dan mendapat persetujuan DPRD Luwu Timur.

Dalam pidato pengantar Bupati Luwu Timur yang dibacakan Sekretaris Daerah, H. Bahri Suli menyampaikan bahwa, Rancangan Anggaran APBD-Pokok 2020 merupakan penjabaran dan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Flafon sementara yang telah disepakati bersama beberapa waktu lalu yang memuat strategi dan arah kebijakan secara operasional untuk mencapai visi dan misi bersama secara bertahap dalam bentuk program dan kegiatan.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa, prioritas pembangunan Kabupaten Luwu Timur pada tahun 2020 diarahkan pada pembangunan manusia melalui peningkatan kualitas pelayanan dasar dan pengurangan kemiskinan, pemantapan pertumbuhan ekonomi daerah melalui akselarasi pembangunan pertanian dalam arti luas, pemantapan daya saing daerah melalui peningkatan layanan infrastruktur dasar dan pemantapan tata kelola Pemerintahan berkualitas serta pengembangan kawasan strategis daerah.

Prioritas dalam RAPBD Kabupaten Luwu Timur pada tahun anggaran 2020 ditetapkan dengan mempertimbangkan keberhasilan yang telah dicapai dan isu-isu strategis yang sebagaimana dimaksud dalam RKPD tahun anggaran 2020 yang dituangkan dalam KUA dan PPAS dalam bentuk program dan kegiatan terutama yang menjadi prioritas Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Bahri Suli juga menggambarkan secara umum struktur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Pendapatan Rp. 1.511.838.099.425,00, Belanja Rp. 1.552. 278.647.075,96, Defisit (Rp 40.440.547.650,96) dan Pembiayaan Netto Rp. 40.440.547.650,96.

Sementara itu, Ketua DPRD Luwu Timur, H. Amran Syam saat menerima Ranperda tersebut mengatakan akan secepatnya membahas.

“Demi kepentingan rakyat kita akan bahas secepatnya,” kata Legislator Partai Golkar tersebut.

Agenda pembukaan masa sidang I ini juga dirangkai dengan penyampaian laporan hasil Reses perseorangan anggota dewan daerah pemilihan I, II, III dan IV yang disampaikan masing-masing perwakilan.

Rapat Paripurna ini juga di hadiri Wakil Ketua II DPRD, H. Usman Sadik, Unsur Forkopimda, dan para Kepala OPD Lingkup Pemkab Luwu Timur. (hms-UjungpandangPos/***)

No More Posts Available.

No more pages to load.