Pemilu Sudah Dekat, Personil Panwas Lutim Di Ajari Cara Menindak

oleh
oleh

UPOS,Luwu Timur. Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan devisi Hukum,Adnan Jamal menyampaikan Panwaslu tidak boleh memvonis pelanggaran Pemilu sebelum melakukan telaah. Sebab kerja-kerja Pengawasan terkait Pemilu adalah pekerjaan sesuai fakta hukum. “Jangan dulu memvonis sebelum di periksa, Periksalah subyek hukum tersebut sesuai norma hukum dan fakta yang ada ,itu baru Profesional ” Ujar Adnan saat membekali seluruh personil Panwas Luwu Timur di Hotel Ilagaligo, Malili ( Rabu 6/2/2019)

Menurut Adnan model pengawasan Pemilu itu berdasarkan Tahapan, makanya cermati setiap tahapan jangan sampai ada pelanggaran.

Setiap pelanggaran Pemilu yang ditangani harus bisa dipertanggung jawabkan. Maksudnya bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.

Setiap pelanggaran harus dilihat  tindakan pelanggarannya, apakah dia memiliki bukti Materil atau Formil. Dari telaah bukti tersebutlah baru ditentukan yang bersangkutan melanggar pasal apa terkait Pemilu.

Dalam tata kerja Pengawasan tidak.mengenalnistilah  baik atau buruk, tapi menggunakan metode Benar dan Salah. Karena Hukum itu  Benar dan Salah. Pengawasan juga tidak boleh berdasarkan kata orang, atau opini.  “.Sangat salah jika di sebut baik Pengawasannya, yang betul itu Benar Pengawasannya , karena Panwas tidak mengenal baik atau buruk yang ada Benar atau Salah Pengawasannya , maka dari itu semua administrasi  terkait pelanggaran Pemilu harus di jaga dan disimpan dengan baik karena ini bisa saja akan dipertanggung jawabkan secara hukum ”  Ujar Adnan

Selanjutnya Adnan menyebut  untuk Pelanggaran Pemilu ini ada 66 Pasal yang mengaturnya. Jadikanlah itu rujukan dalam mengimplementasi tugas pengawasan.

Dalam melakukan penindakan, ada juga pelanggaran yang disebut Temuan, ada juga pelanggaran.kedua hal ini sangat tipis perbedaannya. Kalau dia Temuan, maka dia masuk dalam Dugaan Pelanggaran, maka tanganilah sesuai norma hukum yang berlaku. Jika memenuhi syarat untuk ditingkatkan maka ditingkatkan penyidikannya, jika tidak tutup dengan alasan tidak memenuhi syarat.

Kegiatan ini di hadiri oleh seluruh personil Panwaslu Kecamatan, termasuk Komisioner Bawaslu Luwu Timur, Andi Sukmawati swaeb dan Zaenal Arifin. (UjungpandangPos/***)

No More Posts Available.

No more pages to load.