Pemilik Akun FB Adhe Mima Bakal Berhadapan Dengan Hukum

oleh
oleh

UPOS, Parepare– Pemilik akun Facebook (FB) atas nama Adhe Mima nampaknya bakal berurusan serius dengan hukum, pasalnya Direktur Utama PT. Resky Syifa Sejahtera (RSS), Rizal (35) berencana mempidanakan akun tersebut.

Menurut Direktur Utama PT. Resky Syifa Sejahtera, Rizal kepada Ujungpandang Pos, Sabtu (22/8/2020) malam, dirinya beserta sejumlah kuasa hukumnya berencana melaporkan akun Facebook atas nama Adhe Mima ke Polres Parepare, terkait postingan video di akun pribadi Adhe Mima dan di beberapa grup Facebook, termasuk di grup Aku Cinta Parepare yang dimana dalam video yang diunggahnya tersebut diduga mengandung kebohongan, pencemaran nama baik, serta beberapa pelanggaran dalam Undang- Undang ITE.

“Besok kita laporkan, ini hal serius, termasuk salah satu akun YouTube, serta akun- akun lainnya yang juga ikut memposting video tersebut, kita laporkan semua, “ujar Rizal.

Selain itu, Rizal mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti- bukti untuk memperkuat pelaporannya, serta menyiapkan ahli bahasa terkait dengan tulisan yang dibuat Adhe Mima dalam postingannya, termasuk tulisan dalam menjawab komentar- komentar akun lain yang muncul akibat postingan tersebut.

Sementara itu, pemilik akun Adhe Mima yang coba dikonfirmasi, termasuk melalui via chat Facebook, belum memberikan jawaban.

No More Posts Available.

No more pages to load.