Pemda Lutra Pastikan Pembayaran THR dan Gaji 13 Tidak Molor

oleh
oleh

Upos,Luwu Utara-Sejumlah ASN lungkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara (Lutra) mulau khawatir atas keterlambatan pembayaran gaji 13 dan tunjangan hari raya. Pasalnya THR dan Gaji ke-13 yang regulasinya sudah diteken Presiden melalui PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 yang notabene adalah dasar pemerintah melakukan pembayaran THR dan Gaji ke-13 kepada seluruh PNS, terancam molor, meski Presiden memastikan batas waktu pembayaran THR 24 Mei dan Gaji ke-13 Juni mendatang.

Sekaitan hal tersebut, kepala BPKAD Lutra, Baharuddin mengatakan gaji 13 dan THR bisa saja dilakukan tepat waktu jika regulasi atas PP jika dilakukan. Namun pihaknya berupaya agar ASN lingkup Pemkab Lutra bisa menerima gaji itu tepat waktu.

“Kita sementara melakukan konsultasi sambil menunggu jawaban dari pemerintah pusat, apakah PP ini direvisi, khususnya Pasal 10 ayat 2, ataukah tetap berdasarkan Perda,” ungkap Baharuddin. (Senin 14/05)

Hanya saja, pembayaran THR dan gaji 13 itu bisa tertunda jika tidak ada revisi dari PP itu maka bisa mengancam pembayaran gaji itu molor. “Karena mengingat pembahasan perda ini memakan waktu yang tidak singkat kemungkina kita bisa bayarkan sampai rentang waktu yang diberikan, yakni 24 Mei mendatang,” katanya.

Saat ini pihaknya sudah menyediakan sekitar Rp21 miliar melalui APBD untuk digunakan membayarkan THR ASN dan para anggota DPRD. “Makanya PP itu harus segera direvisi utamanya pasal 10 ayat 2 ini,” terangnya. (*/rilis).

No More Posts Available.

No more pages to load.