Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi di Palopo Ini Ditangkap di Lutim

oleh
oleh

UPOS, Palopo– AR (21) warga Palopo harus mendekam dibalik jeruji tahanan Polres Palopo. Pemuda pengangguran ini ditangkap oleh Tim Reskrim Polres Palopo setelah dilaporkan dengan kasus dugaan pemerkosaan.

AR ditangkap di lokasi pelariannya di Desa Wowondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Minggu (19/10/2019) pagi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP. Ardy Yusuf, penangkapan terhadap AR dibackup oleh personil Polsek Towuti Polres Lutim.

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi: LPB / 277 / X / 2019 / SPKT yan tanggal 14 Oktober 2019, “ungkap Ardy.

Setelah menerima laporan, ujarnya, tim melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, informasi keberadaan pelaku terlacak.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polres Palopo guna proses lebih lanjut, “tambahnya.

Sebelum penangkapan, korban sebut saja Mawar (samaran red) seorang mahasiswi berusia 19 tahun warga Luwu Utara mengaku telah diperkosa oleh pelaku.

Mawar membeberkan jika pelaku mendatangi kosannya pada Senin (14/10/2019) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Andi Pangeran, Kota Palopo.

Dengan modus teman, pelaku berhasil masuk ke kamar kosan korban. Di dalam kos, pelaku mengambil pisau lalu mematikan lampu. Saat itu, korban mengaku diancam oleh pelaku.

Di kantor polisi, luka cekikan di bagian leher dan luka gores di bagian punggung tangan kanan serta hasil visum menjadi bukti.(Ujungpandang Pos/Tiara)

No More Posts Available.

No more pages to load.