Pasien Covid-19 Dipastikan Tetap Memilih di Pilkada 2020, Ini Syaratnya

oleh
oleh
Foto: Tempo.co

UPOS, Jakarta- Pasien Covid-19 dipastikan akan tetap bisa menyalurkan hak suaranya di Pilkada Serentak 2020. Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman, dalam diskusi virtual yang digelar Kamis (11/6/2020).

Namun, pemilih yang berstatus pasien ini tidak mendatangi tempat pemungutan suara, melainkan didatangi oleh petugas KPU.

Demi keamanan, Arief menyebut, petugas akan dibekali alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, seperti baju hamzat, masker, hingga pelindung wajah.

“Petugas yang dengan alat pelindung diri lengkap mereka akan mendatangi rumah sakit rujukan karena pasien Covid kan dikumpulkan di rumah rujukan, tidak tersebar di banyak rumah sakit,” kata Arief, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, untuk tetap menghindari penularan Covid-19 di TPS, pemilih yang datang akan diperiksa suhu tubuhnya. Pemilih yang bersuhu tubuh tinggi akan diarahkan ke satu bilik suara khusus.

“Mereka kita arahkan untuk memilih di bilik suara tersendiri. Jadi tetap di TPS yang sama, tapi kita arahkan di bilik suara yang tersendiri kami sediakan,” ujar Arief.

KPU juga berencana memberikan layanan rapid test bagi para petugas pemilihan. Dengan demikian, sebelum pilkada digelar, dipastikan bahwa seluruh petugas bebas Covid-19.

Diupayakan pula memberikan vitamin secara rutin kepada petugas selama enam hingga tujuh bulan sebelum hari pemungutan suara agar imunitas petugas terjaga dengan baik.

Sementara itu, pemilih akan diwajibkan untuk mengenakan masker dari rumah, mencuci tangan menggunakan sabun sebelum memasuki TPS, dan mengenakan sarung tangan plastik sekali pakai.

TPS juga akan diberi cairan disinfektan sebanyak tiga kali, yaitu sebelum pemugutan suara dimulai, saat pemungutan suara berlangsung, dan ketika penghitungan suara akan dimulai.

Menurut Arief, bertambahnya kebutuhan protokol pencegahan Covid-19 itulah yang menyebabkan anggaran pilkada tahun ini membengkak.

“Itulah mengapa kebutuhan anggaran yang kami masukkan, kami usulkan, itu cukup besar besar, karena jumlah TPSznya memang cukup banyak lebih dari 300.000 TPS,” kata Arief.

Untuk diketahui, KPU mengusulkan agar anggaran pilkada 2020 ditambah Rp 2,5 triliun hingga Rp 5,6 triliun. Penambahan anggaran diusulkan karena pilkada bakal digelar di tengah wabah Covid-19.

Sebelum pandemi Covid-19, anggaran pilkada sebenarnya telah disepakati di angka Rp 9.936.093.923.393. Adapun pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia.

270 wilayah ini meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.

Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. KPU akan memulai tahapan pra pemungutan suara pada pertengahan Juni mendatang. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.