Pasca Tewasnya Khaidir, Polisi Tangkap 7 Orang Terduga Pelaku

oleh
oleh

UPOS, Gowa– Pihak kepolisian Polres Gowa, Polda Sulsel menggelar Press Release kasus kekerasan yang menyebabkan kematian Muh. Khaidir (23) di Mako Polres Gowa, Sungguminasa, Kab. Gowa, Rabu (12/12/2018).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Gowa, AKBP. Shinto Bina Gunawan Silitonga. Pada kesempatan ini juga pihak Polres Gowa merilis 7 tersangka pelaku pembunuhan terhadap Muh. Khaidir di Jatia, Kelurahan Mata Allo, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Senin (10/12/2018) lalu.

Tim gabungan Polres Gowa berhasil mengamanakan 7 orang tersangka diantaranya RDN (47), ASW (26), HST (18), IDK (52), SDS (53), INA (24) dan YDS (49).

Adapun kronologis kasus tersebut, bermula saat korban (Muh. Khaidir) datang ke rumah YDS (49) mengetuk pintu rumahnya dengan keras, namun pintu tidak dibuka sehingga korban berjalan ke dalam Masjid dan melakukan kegiatan yang agresif terhadap barang-barang di dalam masjid.

“YDS (49) pun menegur korban, namun korban tidak menanggapi sehingga warga mulai berdatangan dan terpancing marah kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap korban hingga korban meninggal dunia, “jelas Shinto.

Kini 7 orang tersangka mendekam di Mapolres Gowa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama- sama terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Ujungpandang Pos/Rls)

No More Posts Available.

No more pages to load.