Panwaslu Selayar Sosialisasi Pelaksanaan Pengawasan Pilgub

oleh
oleh

UPOS, Selayar– Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar sosialisasi pelaksanaan pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2018 di Ball Room Reyhan Hotel & Resto, Selayar, Rabu (4/4/18).

Kegiatan yang bertema “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Beserta Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu” dihadiri oleh pihak Bawaslu Provinsi Sulsel, Fatmawati Rahim, Ketua Panwaslu Kab Kepulauan Selayar, Muh.Tahir, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), LSM, Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan.

Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Muh.Tahir dalam sambutannya menegaskan tentang UU no 10 tahun 2016 dimana tidak ada toleransi untuk yang melakukan pelanggaran Pemilu.

“Kami mendapat informasi tentang adanya temuan SK tim pemenangan calon terkait keterlibatan Kades dan perangkat kelurahan, ini kekawatiran kami dari awal jangan sampai Pemilu ada pelanggaran yang tidak bisa di toleransi karena kurangnya kepahaman masyarakat, “kata Tahir.

Kegiatan inu juga diisi dengan materi netralitas ASN yang dibawakan oleh Anggota Panwaslu Kab. Kepulauan Selayar, Sirajudin dan materi Pengawasan Kampanye oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulsel, Fatmawati Rahim.

“Sanksi terhadap PNS yang terlibat dalam politik diatur dalam PP No. 12/1999, Menurut PP No. 12/1999, PNS yang menjadi anggota/pengurus parpol diberhentikan dari jabatan negeri dan diberikan uang tunggu sebesar gaji pokok terakhir selama setahun dan Jika dalam tempo tiga bulan ia tak melaporkan diri, ia akan dipecat, “jelas Sirajudin dalam materinya.

Sementara itu dalam materi lain Bawaslu Provinsi, Fatmawati Rahim menyampaikan bahwa Bawaslu sudah bekerja sama dengan facebook dan instagram dalam mengawasi provokasi dan penyebaran isu sara di sosial media.(Fery)

No More Posts Available.

No more pages to load.