Orang yang Hina Rasulullah Divonis Ringan, Ini Jawaban Hakim

oleh
oleh

UPOS, Palopo – Terdakwa Eka Trisusanti Toding (31) warga Jalan Andi Pangerang akhirnya divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo.

Perempuan yang telah menghina Rasulullah Muhammad SAW melalui media sosial Facebookny pada pertengahan tahun 2019 ini, hanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 bulan.

Vonis hakim ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo, Husain SH yakni 5 bulan penjara.

Sidang pembacaan putusan itu sendiri berlangsung di ruang sidang Kusuma Adtjama PN Palopo, dengan majelis hakim Hasanuddin M SH MH didampingi Raden Nur Hayati SH MH dan Mahir Sikki SH, serta panitera pengganti Tombi SH MH, Senin (11/11/2019) dan dalam pengamanan pihak kepolisian Polres Palopo.

Humas PN Palopo, Hery SH yang dimintai konfirmasinya, mengatakan, terdakwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palopo hanya didakwa dengan pasal tunggal, yakni Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Diluruskan ya, jaksa penuntut umum tidak mendakwa terdakwa Eka dengan pasal Penistaan Agama melainkan UU ITE, dan ini dakwaan tunggal,” kata Hery usai sidang.

Karena terdakwa Eka hanya didakwa dengan dakwaan tunggal yakni UU ITE, maka majelis hakim melakukan pemeriksaan sesuai dengan dakwaan jaksa.

“Intinya majelis menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa, karena terbukti bersalah melanggar pasal 45A sesuai dakwaan,” tambahnya.

Di lain pihak, Abd Rauf Ladewang selaku Sekjen FUIB Luwu Raya sangat menyayangkan vonis tersebut. Ia mengatakan, pihaknya berharap vonis bagi penista Agama tidak seringan yang diputuskan oleh hakim tadi

Karena menurut Rauf, oknum penista Agama telah melanggar dan memperkeruh toleransi dan dapat memancing SARA.

“Hanya saja menurut kejaksaan, terdakwa dituntut ringan karena sakit atau gila, lha justru kalau gila tidak perlu dijatuhi hukuman,” tambahnya.

“Tapi intinya umat islam khususnya di palopo menyayangkan tuntutan jaksa sehingga putusan Hakim sangat ringan,” ujarnya

“Kami berpendapat jaksa tidak paham dampak putusannya yang bisa saja akan muncul penista Agama lainnya karena hukuman bagi penista ternyata ringan,” tandasnya.(Tiara)

No More Posts Available.

No more pages to load.