Oknum Kades di Luwu Ini Ditetapkan Tersangka, Akibat Begini

oleh
oleh

UPOS, Luwu– Salah satu oknum kepala desa di Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu atas dugaan Pelanggaran Undang- Undang Pidana Pemilu.

Oknum tersebut yakni Kepala Desa Parekaju, Karim, yang sebelumnya disebutkan kedapatan duduk berdampingan dengan Calon Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah saat menggelar kampanye dialogis di Kecamatan Ponrang beberapa waktu lalu.

Bahkan Karim telah beberapa kali menjalani pemeriksaan, termasuk oleh Gakkumdu di Mako Polres Luwu, Belopa, Sabtu (31/4/18).

Sekretaris Panwaslu Luwu, Anwar Amir kepada Ujungpandang Pos, membenarkan atas penetapan tersangka Kades Parekaju, Karim oleh Gakkumdu.

“Dia ditersangkakan karena tindakannya menguntungkan salah satu Paslon atau pasangan calon, yang jelas- jelas itu merupakan tindakan pelanggaran, khususnya diri sebagai kepala desa, “jelas Anwar.(Zadly)

No More Posts Available.

No more pages to load.