NA Minta Dinas Terkait Permudah Izin Pengusaha Retail

oleh -63 Dilihat
oleh
Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. HM Nurdin Abdullah meminta Organisasi Perangkat Daerah di Pemprov Sulsel untuk mempermudah perizinan seluruh pengusaha retail.(Foto : Hms)

UPOS, Makassar– Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. HM Nurdin Abdullah meminta Organisasi Perangkat Daerah di Pemprov Sulsel untuk mempermudah perizinan seluruh pengusaha retail.

Menurut Nurdin, jika semua urusan dipermudah, maka semua pihak akan merasakan pemerintah hadir untuk masyarakat.

“Jadi mereka sudah merasakan bahwa pemerintah hadir, maka pada hari-hari seperti ini lihat kan mereka partisipasi makanya selalu saya katakan, berikan mereka kemudahan, sediakan karpet merah buat para pengusaha, dimudahkan izinnya, kesulitan dipermudah, sehingga dia kerja dia produksi terus naik,” jelas Prof. HM Nurdin Abdullah usai melakukan peninjauan langsung pasar murah ramadhan, di Gedung Kartini, Jalan Masjid Raya, Makassar, Kamis (16/5).

Menurut Nurdin Abdullah, jika hal tersebut diterapkan kepada seluruh pengusaha, maka akan menciptakan lapangan kerja yang terus meningkat dan keuntungan naik. Jika keuntungan naik, bonus bagi karyawan juga ada, dan pada hari-hari seperti ini dikeluarkan sedekah.

“Tapi kalau pemerintahnya sedikit-sedikit mempersulit saja pengusaha iya kapan mereka bisa. Saya kira inilah wujud melihat pemerintah provinsi begitu peduli dan mau terus merubah regulasi yang memberatkatkan pengusaha, kita mudahkan kalau perlu kita yang mengurusi semua,” ungkapnya.

Gubernur juga menilai hal ini merupakan sebuah kesyukuran masyarakat, karena pemerintah hadir untuk memberikan sebuah ruang usaha yang baik dan murah.

“Ini semua orang berlomba-lomba untuk beramal, berbeda melakukan pasar murah di luar bulan Ramadhan dengan di bulan Ramadhan. Bulan Ramadhan itu amalnya berlipat ganda pahalanya, tidak sama kita sedekah hari ini dengan setelah lebaran, pahalanya beda dan yang berhak untuk mendapatkan pasar murah ini adalah masyarakat prasejahtera,” pungkas alumni Unhas Makassar itu.(Ujungpandang Pos/*)

No More Posts Available.

No more pages to load.