Memasuki Masa Tenang, Ini Penegasan Panwaslu Luwu

oleh
oleh

UPOS, Luwu– Memasuki masa tenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Luwu, 24- 26 Juni 2018, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu terus melakukan himbauan kepada pasangan calon agar tidak melakukan aktivitas kampanye pada masa tenang.

Komisioner Panwaslu Luwu, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Kaharuddin menegaskan, jika melanggar hal tersebut akan diberi sanksi pidana.

“Masa tenang sudah tidak boleh lagi ada kegiatan kampanye, karena jika itu terjadi berarti kampanye di luar jadwal. Sanksinya jelas pidana pemilihan sebagaimana dalam pasal 187, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal, akan dipidana, ”kata Kaharuddin, Minggu (24/6/2018).

Pada masa tenang ini jajaran Panwaslu Luwu juga akan melakukan patroli pengawasan untuk mencegah terjadinya praktik money politik dan berharap Pilkada Luwu nantinya berlangsung demokratis, bermartabat dan berkualitas.

“Masa tenang mestinya hadir sebagai ruang masyarakat untuk secara bermartabat menentukan pilihannya, ”tutupnya.(Ujungpandang Pos/*)

No More Posts Available.

No more pages to load.