Mantan Ketua KONI Palopo Dijebloskan ke Penjara, Ini Kasusnya

oleh
oleh

UPOS, Luwu– Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu akhirnya merampungkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek irigasi di Desa Pongko, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2019.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu, AKP. Faisal Syam mengatakan bahwa dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat orang menjadi tersangka. Yakni YK, Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK), MP, Direksi, AHM, selaku pimpinan CV Niki Laudia, dan ACM atau Andi Cincing Makkasau, selaku rekanan.

“Hari ini berkas dan tersangka (ACM) kami serahkan ke Kejaksaan, sementara tiga tersangka lainnya sudah terlebih dahulu ditahan, ”kata Faisal Syam, Kamis 20 Februari.

ACM yang juga mantan Ketua KONI Palopo tersebut dibawa ke Kejaksaan Negeri Luwu, didampingi pengacaranya Lukman S Wahid. Selanjutnya tersangka akan menjalani masa hukuman di Lapas Makassar.

Proyek pembangunan Irigasi di Desa Pongko, diduga dikerjakan asal- asalan, dan berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, terdapat kerugian negara lebih dari Rp200 Juta.

Sementara Kuasa Hukum ACM, Lukman S Wahid belum dapat dikonfirmasi, terkait kasus yang menjerat kliennya.(Ujungpandang Pos/Zadly)

No More Posts Available.

No more pages to load.