Lurah- Kades se Luwu Utara Ikut Sosialisasi Sadar Hukum

oleh
oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara melalui Bagian Hukum dan Perundang-undangan menggelar Sosialisasi Pembinaan dan Pembentukan Keluarga Sadar Hukum.(Foto : Hms)

UPOS, Luwu Utara– Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara melalui Bagian Hukum dan Perundang-undangan menggelar Sosialisasi Pembinaan dan Pembentukan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Selasa (30/4/2019), di Aula La Galigo Kantor Bupati Luwu Utara. Kegiatan ini dibuka Penjabat Sekretaris Daerah Tafsil Saleh.

Dalam sambutannya, Pj. Sekda Tafsil Saleh mengatakan, kesadaran hukum dapat diartikan keadaan seseorang yang paham betul akan fungsi dan peranan hukum bagi dirinya dan masyarakat di sekelilingnya. “Pelaksanaan program desa/kelurahan sadar hukum adalah sebuah keharusan bagi pemerintah,” kata Tafsil yang hadir mewakili Bupati.

Tafsil menyebutkan, desa/kelurahan sebagai sebuah organisasi “terendah” memiliki makna strategis untuk menjadi sasaran pembinaan. Sebab, kata dia, desa/kelurahan adalah garda terdepan pemerintah yang paling intens berkomunikasi dengan masyarakat. “Harapannya adalah bagaimana kita bisa menumbuhkembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kabag Hukum dan Perundang-undangan, Sofyan Hamid, menyebutkan, sosialisasi ini untuk menyebarluaskan informasi program Keluarga Sadar Hukum kepada aparat terkait. “Kita berharap Lurah/Kades dapat memahami konsep desa/kelurahan sadar hukum serta mengimplementasikan pembentukan Kadarkum di wilayah masing-masing,” harapnya.

Adapun materi sosialisasi yang disajikan, Pengertian dan Peranan Kadarkum di Desa/Kelurahan, serta Tahapan Pembentukan, Kriteria Penilaian, dan Dimensi yang Harus Dipenuhi sebagai Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Turut hadir dalam sosialisasi ini, Wakapolres Lutra Kompol Amir Majid, Perwakilan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sulsel, para Camat, serta para Lurah dan Kepala Desa.(Ujungpandang Pos/Rls Hms)

No More Posts Available.

No more pages to load.