Lima Banggar DPRD Luwu Utara Antar Surat ke Kemendagri Jakarta Terkait BPJS

oleh
oleh

UPOS, Luwu Utara – Dua Pimpinan dan tiga Anggota DPRD Luwu Utara lainnya antar surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta, terkait perbedaan persepsi antara Permendagri nomor 62 Tahun 2017 dan Surat edaran menteri dalam negeri tentang pedoman penyusunan anggaran 2018.

Masing-masing Ketua DPRD Luwu Utara Mahfud Yunus, Wakil Ketua Rahmat Laguni, Amir Mahmud, Edi Sudarto dan Karimuddin yang tergabung didalam anggota badan anggaran (Banggar).

Ketua DPRD Luwu Utara, H Mahfud Yunus, saat dikonfirmasi via telepon mengatakan, beberapa waktu lalu sudah konsultasi dengan anggota kementerian dan mereka sudah menerima, tapi mereka meminta untuk bersurat kembali dan harus dibawa langsung ke Kementerian.

“Oleh karena itu kita berangkat kembali untuk mengantar langsung surat tersebut,” jelas Mahfud Yunus, via telepon selulernya, Rabu (23/5/2018).

Mahfud menjelaskan, ada perbedaan persepsi dimana dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri, BPJS dimasukkan sebagai bagian dari Gaji padahal BPJS bukan gaji.

“Makanya ini kita mau pertanyakan ke Menteri,” jelas Mahfud.

Diketahui, konsultasi sebelumnya dilakukan baru-baru ini pada awal bulan Mei lalu, yang juga memberangkatkan unsur pimpinan dan anggota DPRD Luwu Utara ke Kemendagri. (Ujungpandangpos/Titto)

No More Posts Available.

No more pages to load.