Lelang Rumah Budi Santoso di Mangkutana, PT. PNM Persero ULaMM Di Hukum Ganti Rugi 297 Juta

oleh
oleh

UPOS,Luwu Timur – Perjuangan Budi Santoso untuk mendapatkan keadilan akhirnya berbuah manis di Pengadilan Negeri Malili. Majelis Hakim yang terdiri dari Ari Prabawa, Andi Muhammad Ishak dan Reno Hanggara yang menangani gugatan Budi Santoso selaku penggugat, memutuskan pihak tergugat dalam hal ini ULaMM harus mengganti kerugian pihak penggugat sebesar Rp 297 juta. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ari Prabawa, pada Rabu ( 15 /01/ 2020 ) . Atas putusan ini pihak penggugat dan tergugat sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim untuk mengambil sikap upaya hukum banding.

Kasus Perdata ini bergulir di Pengadilan Negeri Malili setelah pihak penggugat Budi Santoso didampingi kuasa hukumnya Ronal Efendi, memasukkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Malili karena tidak terima perlakuan pihak ULLaM yang melelang rumahnya secara sepihak dikarenakan kredit macet .

Ironisnya dalam fakta persidangan terungkap saat penggugat ingin membayar tunggakannya pihak ULLaM menolak dengan alasan uang setoran Penggugat tidak terbaca di sistem dan mengembalikan uang setoran tersebut kepada penggugat selanjutnya berakhir dengan ULLaM mengajukan Lelang rumah Budi Santoso senilai 174 juta Melalui KPKNL Palopo.

Menurut Budi Santoso sebelumnya ia mengambil kredit sebesar 150 juta. Dalam perjalanannya sempat menunggak tiga bulan, sisa kreditnya tinggal 132 juta sudah termasuk bunga. ketika tunggakan itu ingin disetor pihak ULLaM menolak , katanya tidak terbaca oleh sistem dan beberapa bulan berikutnya uang setoran saya senilai 40 juta dikembalikan. ” Saya juga heran kenapa pembayaran tunggakan saya ditolak dan uangnya dikembalikan, selanjutnya saya menerima pemberitahuan rumah saya ingin di lelalng lewat KPKNL. ” Terang Budi

Akhirnya lewat kuasa hukumnya Ronal Efendy, ia menggugat ULLaM dan akhirnya gugatan tersebut dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili. Ronal Efendi kuasa Hukum Penggugat saat dikonfirmasi, menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut. Namun ia bersyukur karena kliennya sudah mendapat keadilan di PN Malili.

” Kami berterimakasih dengan Hakim di PN Malili karena telah memberikan keadilan buat klien saya, yang kami belum puas tersebut itu sisa uang 42 juta dari lelang rumah itu harus nya dikembalikan ke klien saya. Inilah yang membuat kami pikir-pikir, rencananya kami akan menggugat lewat pidana lagi ” Ujar Ronal

 

Humas Pengadilan Negeri Malili , Ari Prabawa saat dikonfirmasi terkait putusan tersebut menerangkan , ini perkara no 40/Pdt.G/2019/Pn Mll .Jadi setelah melalui proses persidangan yang cukup lama, maka pada hari ini Majelis Hakim sudah memutuskan dan mengabulkan untuk sebahagian dari gugatan penggugat, yaitu saudara Budi Santoso yang didampingi oleh kuasa hukumnya Ronal Efendy.

Adapun pertimbangan majeis hakim untuk mengabulkan gugatan ini yaitu dengan berdasarkan pada ketentuan pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan juga peraturan Otoritas Jasa Keuangan tahun 2013. Dimana dalam peraturan itu pada pokoknya melarang adanya perjanjian -perjanjian baku yang merugikan konsumen.

Nah setelah majelis hakim menelaah perjanjian konsumen khususnya perjanjian kredit antara penggugat dan tergugat satu, yaitu pihak ULLaM, maka ada beberapa pasal perjanjian baku yang dianggap majelis hakim adalah perjanjian terlarang. Salah satu contohnya adalah dimana dalam perjanjian baku itu disebutkan bahwa akan mengesampingkan pasal 1266 KUHPerdata.Tentang Cedra Janji. Jadi itu ya pihak tergugat ULLaM bisa menyatakan debitur ini telah melakukan ingkar janji secara sepihak. Dan itu bertentangan dengan pasal 1266 KUHPerdata.

Dan juga masih ada pasal lagi yang menurut majelis hakim sangat bertentangan yaitu, Debitur tidak boleh melakukan tuntutan Pidana dan Perdata. Ini dinilai sangat bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku . ” Karena setiap warga negara berhak untuk menuntut baik Pidana maupun Perdata, tidak bisa hak hukum sesoarang itu dihilangkan ” Ujar Prabawa

Kemudian kenaikan suku bunga, kata Prabawa disitu dikatakan kenaikan suku bunga, kreditur bisa menaikkan suku bunga tanpa persetujuan Debitur . Debitur sisa menunggu pemberitahuan saja. Intinya seperti itulah, sehingga majelis hakim menilai klausul-klausul perjanjian baku itu bertentangan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan 2013 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Oleh karena nya pihak tergugat satu ULLaM dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum dengan ganti kerugian sejumlah Rp 297 juta. ( UjungpandangPos /***)

No More Posts Available.

No more pages to load.